TIMIKA, Seputarpapua.com | Kapolres Mimika AKBP I Komang Budhiarta mengingatkan seluruh personelnya agar tidak terlibat politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat 1.
“Saya ingatkan sekali lagi. Tidak ada polisi yang berpolitik. Intinya itu harus netral. Kan ada Undang-undangnya,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Mimika, Rabu (14/8/2024).
AKBP I Komang Budhiarta mengatakan, meski ada aparat kepolisian yang memiliki hubungan emosional dengan salah satu bakal pasangan calon kepala daerah, hal tersebut harus dibatasi dan tidak merusak netralitas.
“Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan kita, merusak nama baik kita. Semua (anggota,red) sudah lama di sini, hubungan emosional dengan paslon nantinya itu dijaga, jaga etika dan bicara, dan jangan selfi tangan bagatal foto-foto pakai baju dinas dengan calon. Kena goreng sampai habis,” tegas Kapolres kepada seluruh personelnya saat memberikan amanat dalam serah terima jabatan sejumlah perwira lingkup Polres Mimika.
Ia menambahkan, apabila terdapat anggota Polres Mimika yang melanggar Undang-undang tersebut, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau ada, ya terima risiko sesuai undang-undangnya. Itu paling berat keluar (dari instansi Polri,red),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis