Kapolresta Jayapura Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon. (Foto: Alley/Seputarpapua)
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon. (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Terkait aksi persekusi yang dilakukan sejumlah warga dengan cara membakar hidup-hidup seorang perempuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya lantaran dituduh sebagai penculik anak, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengingatkan masyarakat terkhusus di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri atau persekusi dalam perkara apapun.

Menurut Victor, pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman di Pasal 368, penganiayaan di Pasal 351, pengeroyokan di Pasal 170, dan pasal-pasal terkait lainnya.

”Ya, jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ujarnya di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Kemudian jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran pidana, alangkah baik segera menghubungi pihak kepolisian dan pelakunya segera diserahkan ke petugas kepolisian. Pasalnya, ditegaskan Victor, yang berhak untuk menangani perbuatan atau tindak pidana di masyarakat adalah pihak kepolisian.

“Jadi apabila masyarakat menemukan posting di media sosial yang dirasa meresahkan, jangan langsung main hakim sendiri. Begitu juga jika melihat ada seseorang yang dicurigai, ya segera melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Bukan serta-merta melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” pintanya.

“Dan satu lagi, kalau serahkan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku ke polisi harus disertai dengan bukti yang kuat,” timpal Victor.

Masih kata Victor, pihak Kepolisian diberi wewenang oleh undang-undang dalam penyelesaian tindak pidana.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Jayapura, kita belajar dari kasus yang terjadi di Sorong bahwa tindakan sewenang-wenang tidak akan menyelesaikan masalah, justeru menjerumuskan kita dalam masalah. Makanya masyarakat seharusnya menyelesaikan tindak pidana dengan menempuh jalur hukum dengan serahkan semuanya ke polisi,” pungkasnya.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI