Karena Dualisme, Dana Hibah KNPI Mimika Tunggu Putusan Kesbangpol Provinsi

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) saat ini mengalami dualisme kepemimpinan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan, pihaknya juga sudah mendengar adanya dualisme kepengurusan DPD KNPI Mimika.

Meski demikian pemerintah tidak bisa melakukan intervensi, kesemuanya dikembalikan ke organisasi berdasarkan AD/ART sebagai panglima tertinggi.

“Selama ini aturan di Undang-undang terkait dengan ormas itu diselesaikan internal, mereka nanti kalau inkra di pengadilan baru sah. Jadi pemerintah tidak punya kewenangan intervensi, paling mediasi saja,” kata Yan ketika diwawancarai, Selasa (15/11/2022).

Yan mengatakan, jika nantinya ada salah satu kepengurusan KNPI menyurat ke Kesbangpol, maka pihaknya hanya bisa melakukan mediasi.

“Nanti salah satu kalau merasa saya yang paling benar, sah nanti pasti dia menyurat, nanti kita akan fasilitasi untuk mediasi bukan untuk menyelesaikan tapi untuk mempertemukan mereka, tapi yang memutuskan adalah putusan pengadilan,” ujar Yan.

Dengan adanya dualisme KNPI berdampak pada pemberian dana hibah dari Pemkab Mimika.

Terkait hal ini, kata Yan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Kesbangpol Provinsi Papua, KNPI mana yang sah.

“Dengan dualisme ini, sesuai dengan kemarin penjelasan Plt.Bupati, kita menunggu putusan Kesbangpol Provinsi siapa yang sah, nanti kita tunggu dari provinsi saja,” pungkas Yan.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *