Karyawan Moker Freeport Demo ke Kantor Bupati, Staf Ahli: Saya Juga Prihatin

AKSI | Aksi demo yang dilakukan oleh Karyawan Moker di Kantor Bupati. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
AKSI | Aksi demo yang dilakukan oleh Karyawan Moker di Kantor Bupati. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Ratusan karyawan mogok kerja (moker) di lingkungan PT. Freeport Indonesia berunjuk rasa ke Kantor Bupati Mimika usai mendatangi Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021).

Karyawan moker beserta keluarganya tiba di Kantor Bupati Mimika pukul 11.45 WIT, untuk menyuarakan aspirasi dan meminta dukungan penyelesaian terkait masalah ketenagakerjaan buruh dengan perusahaan.

Mereka membawa pamflet dengan berbagai tulisan diantaranya ‘DPRD jangan diam atas persoalan buruh’, ‘Buruh pekerja bukan bola yang ditendang kesana kemari’, Pemerintah Segera Selesaikan Permasalahan Mogok Kerja’.

Kemudian, ‘Kami mogok kerja kok di PHK’, ‘Bapak DPRD kami ingin kembali bersekolah’, ‘DPRP segera bentuk pansus penyelesaian mogok kerja 8.300 (karyawan)’.

Sayangnya, ratusan karyawan moker tidak bisa bertemu dengan Bupati Mimika. Mereka hanya bertemu Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi Andi Ramli Teru dan menyerahkan tiga surat, yakni surat dari Mahkamah Agung (MA), Gubernur Papua, dan Dinas Ketenagakerjaan Papua.

“Saya wakili bupati. Bahwa apa yang sudah disampaikan saya juga prihatin dan hari ini saya sampaikan terimakasih bapak ibu hadir di sini karena pemda adalah milik masyarakat,” kata Andi. 

Andi menyampaikan, dirinya akan berkoordinasi dengan Bupati mengenai apa yang menjadi harapan karyawan sehingga melakukan aksi unjuk rasa.

“Saya berterimakasih kepada seluruh karyawan moker, karena sudah hadir dengan tertib,” tuturnya.

Mewakili karyawan yang melakukan aksi, Aser Gobai mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah pusat dan daerah membuka ruang untuk melakukan perundingan berdasarkan keputusan MA bahwa PT. Freeport Indonesia telah melakukan pelanggaran.

“Mogok kerja adalah sah dan itu keputusan hukum,” katanya.

Selain itu, Aser mengatakan, baik penegak ketenagakerjaan, Kapolri melalui Kapolres di Mimika agar segera melakukan penyelidikan pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerja yang terjadi.

“Tuntutan kami sudah jelas dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-hak karena mogok kerja itu sah. Surat itu adalah surat keputusan dari MA menyatakan bahwa surat dinas ketenagakerjaan Provinsi dan daerah adalah mogok yang sah,” kata Aser.

“Intinya, kami minta selesaikan, ini masalahnya sudah lama, dan sudah ada korban. Bagaimana kita melakukan perdamaian rekonsiliasi dan lainya sehingga pemda, provinsi dan pusat yang penting kami percaya bahwa ini diselesaikan,” tutur Aser.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI