TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan bahwa kini kode plat nomor kendaraan Papua Tengah tak lagi menggunakan kode PA, melainkan PT.
AKP Bobby saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024), mengungkapkan bahwa Provinsi Papua Tengah sejak 19 Agustus 2024 telah meluncurkan kode PT untuk plat nomor kendaraan dari yang sebelumnya PA.
“Kita sudah diberlakukan, untuk plat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu sudah menggunakan PT,” katanya.
Bahkan masing-masing kabupaten di Papua Tengah diberikan juga kode wilayah yang berbeda-beda, khusus untuk Mimika memiliki kode LMN.
“Plat merah beda, kendaraan umum juga beda. Khusus di Mimika karena material kita habis, maka kita diberikan material baru TNKB yang berwarna putih dan itu sudah berlaku,” terangnya.
Kasat Lantas pun mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk segera mengurus surat-surat kendaraan dan pajak yang mungkin sudah mati, karena saat ini sedang ada program pemutihan atau penghapusan denda pajak.
“Kebetulan saat ini ada pemutihan, itu kebijakan dari ibu Gubernur. Silakan masyarakat mengurus (surat) kendaraanya, yang mungkin lima tahun sudah tidak berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi meluncurkan kode plat nomor kendaraan untuk Papua Tengah dari PA menjadi PT. Lauching dilaksanakan di ibukota Papua Tengah, Kabupaten Nabire pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyampaikan bahwa perubahan registrasi plat nomor khas Papua Tengah ini merupakan langkah urgent untuk mengidentifikasi kendaraan di wilayah Provinsi Papua Tengah.
“Kami berharap dengan adanya plat nomor PT ini, diharapkan pelayanan Samsat dapat semakin baik dan bisa memberikan kontribusi positif dalam percepatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan,” kata Ribka Haluk.
Selain bertujuan memudahkan identifikasi kendaraan, menurut Ribka, perubahan kode plat nomor dari PA menjadi PT bertujuan memperkuat identitas dan eksistensi Papua Tengah dari pandangan publik sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Perubahan ini dikatakannya dapat memberikan pelbagai manfaat dari sisi administratif, ekonomi dan sosial.
“Perubahan ini akan mempermudah pengawasan pengendalian kendaraan bermotor di wilayah kita, khusus di Provinsi Papua Tengah dan cakupan di delapan kabupaten,” terangnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis