TIMIKA | Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, Iptu Devrizal, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melakukan peremajaan prasarana jalan di Kabupaten Mimika, Papua, dalam hal ini marka dan rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Iptu Devrizal mengatakan, marka dan rambu lalu lintas sangat berfungsi membantu keselamatan masyarakat di jalan ketika berkendara. Sebab, dengan adanya marka dan rambu, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Ini juga berdasarkan pengamatan Satuan Lalulintas, di mana marka dan rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan ada yang sudah tidak terlihat, bahkan rambu lalu lintas ada yang sudah rusak atau hilang dari tempatnya.
“Demi keselamatan para pengguna jalan, marka maupun rambu-rambu bisa di remajakan kembali, supaya masyarakat mengetahui tentang marka jalan maupun rambu-rambu lalu lintas,” kata Devrizal di Mapolres Mimika, pada Senin, 24 Januari 2022.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan umum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 tentang Sarana dan Prasarana Jalan , pada Pasal 1 ayat 29, merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas Perhubungan terkait prasarana jalan. Sedangkan pada Pasal 28 merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas PUPR terkait sarana jalan.
“Karena Dishub mempunyai kewenangan itu, dia menjalankan peraturan pemerintah tahun 1993 itu dari mulai PP 41, 42, 43, 44,” katanya.
“Sedangkan kita (Kepolisian Lalulintas), didalam Instruksi Presiden 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan di Jalan, itu kita sebagai pengawas. Yaitu tentang jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, pengguna jalan berkeselamatan, dan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas, itu kita mengawasi,” lanjutnya.
Karena itu, meski ruas jalan mulai dari jalan Cenderawasih hingga Kuala Kencana sudah ada yang rampung dikerjakan 100 persen, tetapi untuk marka jalan dan rambu lalu lintas menurut Devrizal masih belum memadai.
“Kiranya Dinas Perhubungan bisa melengkapi daripada spektek jalan tersebut tentang marka dan rambu,” harapnya.
- Dua Pendulang Hanyut di Sungai Mile 28 Area Freeport
- Bidan Klinik Bersalin di Asmat Dianiaya Pria Mabuk
- Polisi Bubarkan Massa Hendak Demo di Kantor DPRD Mimika
- Mengenal Masjid An-Nur Kokonao Mimika yang Berdiri Sejak 1966
- Bhayangkari Polres Mimika Gelar Bazar Murah Ramadan
- PROSESI JALAN SALIB BERBUDAYA PEGUNUNGAN TENGAH PAPUA
- Tag :
- Marka Jalan,
- Polantas,
- Satlantas,
- Timika
Tinggalkan Balasan