Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Asmat Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

KETERANG PERS | Bupati Asmat Elisa Kambu, didampingi Sekda, Kapolres dan Danramil memberikan keterangan pers terkait pembatasan aktivitas masyarakat, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Fagi/Seputarpapua)
KETERANG PERS | Bupati Asmat Elisa Kambu, didampingi Sekda, Kapolres dan Danramil memberikan keterangan pers terkait pembatasan aktivitas masyarakat, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Fagi/Seputarpapua)

ASMAT | Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua, mulai Senin 5 Juli 2021 resmi kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga 17 Juli 2021.

Keputusan ini setelah dilakukan rapat evaluasi pencegahan Covid-19 bersama Forkompimda, di Aula Wiyata Mandala Agats, Sabtu (3/7/2021).

Bupati Asmat Elisa Kambu mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat karena jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terus meninggkat.

Hingga Sabtu 3 Juli 2021 jumlah pasien positif sebanyak 55 orang.

“Alasan pembatasan aktivitas karena jumlah kasus Covid-19 meningkat,” kata Elisa kepada seputarapapua.com.

Elisa menuturkan, untuk aktivitas peribidatan sementara dari rumah masing-masing.

Pemerintah juga tidak mengizinkan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang di rumah atau aula/gedung seperti Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR), pengucapan syukur, tahlilan/yassinan, ibadah keluarga/pemuda/lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya.

“Tempat-tempat ibadah ditutup sementara, agar beribadah di rumah masing-masing,” ujar Elisa.

Untuk pegawai dilingkup Pemkab Asmat, menurut Elisa bekerja dari rumah.

Kecuali pelayanan pada RSUD dan puskesmas dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat bekerja seperti biasa, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Vaksinasi juga tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Elisa.

Khusus untuk aktivitas perekonomian dibatasi waktu operasionalnya.

Kata Elisa, aktivitas warga masyarakat sektor aneka usaha seperti pertokoan, kios, warung makan, pedagang kaki lima, dan jasa lainnya dibatasi waktu operasional dari pukul 09.00 – 17.00 WIT.

Seluruh rumah makan, restoran, caffe/warkop tidak melayani konsumen makan ditempat.

“Semua makanan yang dibeli wajib dibungkus, dan makan di rumah. Tidak diperkenankan makan ditempat,” kata Elisa.

Sedangkan tempat karaoke, caffe/rumah bernyanyi, bar club malam, atau usaha sejenis yang mendapat izin dari pemerintah daerah untuk sementara ditutup.

Khusus untuk proyek konstruksi tetap berjalan 100 persen. Hanya saja semua pekerja wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, kata Elisa, untuk resepsi pernikahan tidak izinkan. Untuk Apotek dan toko obat, dapat beroperasi 24 jam.

“Pusat kebugaran atau olahraga ditutup sementara,” tutur Elisa.

Terkait aktivitas pendidikan, menurut Elisa, belum dapat dilakukan secara tatap muka.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau dari rumah.

Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semenata ditunda.

“Untuk aktivitas non akademik seperti acara wisuda, perpisahan, pembagian raport/ijazah dan kegiatan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk sementara dapat ditunda,” ujar Elisa.

Soal transportasi juga dibatasi. Kata Elisa, Bandar Udara Ewer dan Kamur untuk sementara ditutup.

Bandara hanya dibuka khusus pesawat carter untuk penumpang emergency, seperti pasien rujukan, tenaga kesehatan, kedinasan, keamanan dan kedukaan.

Kapal Pelni seperti KM Tatamailau, Lauser, Sirimau untuk sementara tidak diizinkan masuk dan sandar di Pelabuhan Agats.

Kapal perintis Pelni, Kapal ASDP dan kapal perusahaan dalam Negeri lainnya diizinkan masuk dan sandar di Pelabuhan Agats dan pelabuhan Iain di Kabupaten Asmat, namun hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency.

“Meski diizinkan kapal tersebut bersandar tapi ABK wajib Swab/PCR di Agats,” tutur Elisa.

Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat, Elisa meminta harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan.

Sementara pelaku perjalanan emergency yang masuk Wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen kepada petugas pintu masuk bandara atau pelabuhan, serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor HP yang aktif.

Surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama 3 hari sejak dikeluarkan.

“Pelaku perjalanan yang telah tiba di Kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat,” kata Elisa.

Kegiatan seni budaya, sosialisasi, kuliah umum, sosial kemasyarakatan dan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak untuk sementara tidak diizinkan.

Elisa meminta kepada seluruh masyarakat selama beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Tim gabungan pemda, Satpol PP, Polres, TNI akan mengadakan patroli setiap saat, dan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Bupati Asmat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19,” pungkas Elisa.

penulis : Faqi Difinubun
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *