Kasus Covid19 di Asmat Meningkat, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Hingga Pukul 15.00 WIT

RAPAT | Rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Asmat, Minggu (8/11). (Foto: Fagi/SP)
RAPAT | Rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Asmat, Minggu (8/11). (Foto: Fagi/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Asmat memutuskan untuk kembali membatasi aktivitas masyarakat dan perekonomian dari pukul 06.00 – 15.00 WIT.

Keputusan ini mulai berlaku Senin 9 November 2020 hingga 14 hari kedepan, setelah dilakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Wiyata Mandala, Kota Agats, Minggu (8/11).

Hal ini menyusul jumlah kasus Covid-19 per 7 November secara kumulatif sebanyak 72 kasus, dengan 36 pasien dalam perawatan, 35 pasien sembuh, dan 1 kasus kematian.

Rapat evaluasi itu dipimpin Pjs Bupati Asmat Triwarno Purnomo, Kapolres AKBP Dhani Gumilar dan Pabung Kodim 1701 Merauke/Asmat Mayor Czi Abdul Komar.

“Kita membatasi aktivitas masyarakat dan perekonomian dari pukul 06.00 WIT hingga 15.00 WIT,” kata Triwarno.

Disebutkan, untuk aktivitas masyarakat di luar rumah dari pukul 06.00 – 15.00 WIT. Itupun wajib menggunakan masker dan tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang bersih.

Fasilitas umum dan perekonomian seperti pasar, kios, pertokoan, dan usaha lainnya hanya dapat beraktivitas dari pukul 06.00 – 15.00 WIT, dengan wajib menyediakan tempat cuci tangan.

Sektor usaha hiburan dan jasa seperti tempat karoke, rumah bernyanyi, bar, club malam, atau usaha sejenis ditutup. Begitupun perjudian togel, king atau judi yang tidak ada izin pemerintah daerah juga ditutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *