Kasus Minyak Tanah di Mimika, Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, bersama penegak hukum diminta menindak tegas agen minyak tanah dan oknum pedagang atau pengusaha yang kedapatan menimbun bahan bakar tersebut dalam jumlah banyak.

Praktisi Hukum Yosep Temorubun kepada Seputarpapua.com memberikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Yangmana pada Jumat, 17 Desember 2021, telah bersama-sama melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan adanya oknum pedagang atau pengusaha yang melakukan penimbunan minyak tanah dalam jumlah banyak.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti minyak tanah yang ditemukan dari beberapa tempat usaha beberapa oknum pedagang, jumlahnya lebih dari 2 KL atau 2.000 liter.

“Ini langkah progres yang tepat untuk memberantas para mafia minyak tanah yang selama ini meresahkan publik di Timika,” kata Yosep, Sabtu (18/12/2021).

Ia berharap, dengan ditangkapnya oknum pengusaha penimbun minyak tanah, bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan penegak hukum untuk mencari tahu agen-agen minyak tanah yang selama ini bekerjasama dengan pengusaha menjual minyak tanah dalam jumlah banyak, sehingga di momen-momen hari raya kerap menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah.

Jika terungkap ada keterlibatan agen-agen minyak tanah bekerjasama dengan pengusaha menjual minyak dalam jumlah banyak, maka pemerintah harus tegas dengan mencabut izin sebagai agen minyak tanah.

“Disperindag bersama Polres Mimika memproses kasus penimbunan minyak tanah tersebut sehingga menjadi efek jera secara hukum,” pintanya.

Apalagi, opini yang berkembang di masyarakat, bahwa pada prinsipnya masyarakat menghendaki proses hukum terhadap oknum penimbun minyak tanah berikut agen yang bekerjasama memberi kesempatan pengusaha untuk membeli minyak tanah dalam jumlah banyak.

“Kita lihat, apakah ada langkah hukum terhadap para penimbun minyak tanah yang meresahkan publik ini. Atau sebaliknya, mereka akan dibebaskan dari jaratan hukum. Publik menunggu langkah tegas Polres Mimika,” kata Yosep.

Begitu juga Pemkab maupun Pertamina, agar tidak lagi memberikan ruang kepada agen-agen yang terlibat dan menyebabkan terjadinya kelangkaan hingga harga minyak tanah di masyarakat melambung tinggi.

“Jika masih menyuplai kepada agen tersebut, saya minta Menteri BUMN copot Kepala Jober Pertamina Timika, karena tidak peka dan tidak merasakan penderitaan publik di Mimika,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *