Kasus Miras Oplosan Sebabkan 2 Orang Tewas, Penyidik Kirim Berkas Perkara ke Jaksa

SERAHKAN | Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika, Papua, menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Mimika, Kamis (06/01/2022). (Foto: Ist/Seputarpapua)
SERAHKAN | Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika, Papua, menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Mimika, Kamis (06/01/2022). (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua telah mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus minuman keras (Miras) oplosan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Yangmana kasus ini menyebabkan dua orang di Timika meninggal dunia pada Oktober 2021.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur mengatakan, sebenarnya berkas perkara sudah rampung sejak Desember 2021. Namun karena banyaknya hari libur, sehingga hari ini, Kamis (06/01/2022) baru bisa dilakukan proses tahap I, atau pengiriman berkas dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk diteliti.

“Hari ini kita sudah kirim berkasnya ke jaksa, karena sebelumnya banyak hari libur, makanya baru sekarang kita bisa kirim, semua instansi sudah masuk kerja,” kata AKP Mansur di Timika, Kamis (06/01/2022).

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga memeriksa sampel miras jenis Vodka Mansion House yang di konsumsi oleh korban.

Hasilnya, penyidik menetapkan seorang warga Timika yang berinisial YF sebagai tersangka.

Sementara itu saat ditanya terkait hasil pengembangan yang sudah dilakukan apakah akan menambah jumlah tersangka, AKP Mansur mengatakan, sejauh ini hanya ada satu orang yang ditetapkan tersangka.

Tersangka YF adalah yang menyerahkan atau memberikan miras oplosan, kemudian di konsumsi oleh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan untuk proses hukum pemilik miras oplosan, AKP Mansur mengatakan, perkara tersebut berbeda laporan polisi (LP). Dan pihaknya saat ini masih terus melakukan proses dan pengembangan.

“Itu beda LP-nya, ada proses tertentu. (Pemilik miras) itu kita proses sendiri, itu perkara lain,” katanya.

Miras oplosan yang dikonsumsi korban almarhum Jimmy Charly Fonataba (24) dan Adolop Guntur Rumsano (29) yang meninggal dunia di RSUD Mimika pada 31 Oktober 2021, diperoleh dari tersangka YF.

Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka di jalan Sam Ratulangi, berhasil menemukan sebanyak 803 botol miras bermerek Vodka Mansion House yang dikemas dalam 33 karton.

Hasil pemeriksaan sampel miras tersebut di laboratorium, terdapat kandungan metanol yang berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI