Kasus Oknum Guru Ngaji Cabul, Polisi: Jika Masih Ada Korban Silahkan Lapor

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Dalam pengembangan kasus pencabulan anak di Timika, Papua, kepolisian membuka ruang bagi siapapun untuk melaporkan tindakan pencabulan hingga pelecehan seksual yang dilakukan oknum marbot bernisial ZI (46).

Pelaku ZI yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan di rutan Polres Mimika.

Selain sebagai marbot, atau orang yang mengurus kebersihan lingkungan masjid dan sebagainya, ZI juga mengajarkan ngaji anak-anak dilingkungan sekitar salah satu masjid di SP 3.

Terkait kasus yang dilakukan ZI, pihak kepolisian menyampaikan membuka ruang kepada siapapun warga yang ingin melaporkan perbuatan pelaku.

Hal ini disampaikan lantaran informasi yang berhembus bahwa pelaku pernah melakukan hal yang sama di SP 2, sebelum akhirnya di usir dari masjid SP 2 tersebut.

“Kita akan melakukan pengembangan, jangan sampai ini bukan kasus yang pertama, mungkin sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (03/01/2022), di Mapolres Mimika.

Dari hasil pengembangan lainnya, penyidik pun telah menyinkronkan keterangan dari korban maupun pelaku.

Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang usianya 4 hingga 9 tahun.

“Dia (pelaku) mengakui perbuatan cabulnya yang dilakukan terhadap lima orang anak ini,” kata Iptu Bertu.

Pelaku ZI berdasarkan keterangan polisi, melakukan aksi bejatnya sejak bulan September hingga Desember 2021.

Perbuatan itu kemudian dilaporkan orangtua para korban untuk memproses hukum pelaku.

“Kalau keterangan dari korban, sudah sinkron dengan hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka,” katanya.

Terkait dengan kejadian ini, pihak kepolisian juga telah menyurat kepada dinas terkait untuk melakukan pendampingan kepada para korban.

Begitu juga orangtua korban, yang mungkin mengalami trauma atas perbuatan pelaku terhadap sejumlah anak-anak.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi sesuatu kepada korban.

Setelah korban merasa senang diberikan sesuatu, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *