Kasus Pembuat Identitas Palsu, Kapolsek Miru: Masih On Proses

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar F. Rahadian.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar F. Rahadian.

TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru (Miru) masih dalam tahap proses pemberkasan terkait kasus salah satu percetakan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, yang membuat identitas palsu mulai dari KTP hingga SIM.

Kapolsek Miru AKP Oscar F. Rahadian yang ditemui di Mapolsek Miru, Jalan C. Heatubun, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kasus tersebut hingga saat ini masih ditangani penyidik.

Sampai saat ini pelakunya masih tetap satu orang, yakni berinisial ARL (38) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih on proses, ini masih tetap satu tersangka saja. Jadi sekarang masih proses pemberkasan, pemeriksaan saksi ahli dari Dukcapil soal KTP palsu, dan untuk SIM dari Kepolisian atau Satlantas,” kata AKP Oscar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan petugas Polsek Miru terhadap seorang warga yang hendak mengurus SKCK yang memiliki identitas KTP palsu.

Setelah pengembangan lebih jauh, petugas akhirnya mendatangi salah satu percetakan di depan lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso.

Petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.

Ditemukan juga barang bukti lainnya berupa kartu identitas dan dokumen negara seperti 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP Kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.

Bahkan, pelaku juga mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen maupun kartu identitas berupa SIM dan KTP.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/III/2022/Polsek Miru/Polres Mimika tertanggal 30 Maret 2022, pelaku menjalani proses hukum.

Atas tindak pidana yang dilakukan, ARL dijerat Pasal 96a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *