Kasus Penikaman di Jalan Leo Mamiri Masuk Tahap I

Penyidik dari Polsek Mimika Baru saat meyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan, Kamis (27/10/2022). (Foto: Ist)
Penyidik dari Polsek Mimika Baru saat meyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan, Kamis (27/10/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika, pada Kamis (27/10/2022) melakukan tahap I atau menyerahkan berkas perkara kasus penikaman yang menewaskan Yohanis Risal Rahayaan, ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran mengatakan, setelah melakukan tahap I, maka pihaknya akan menunggu petunjuk lanjut dari Jaksa.

Apakah akan dilakukan rekonstruksi atau pemeriksaaan dokter, tergantung dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa.

Terkait dengan barang bukti berupa sangkur yang belum ditemukan, kata Ipda Yusran, pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).

“Kita akan menunggu 14 hari setelah tahap I ini, apakah ada petunjuk dari jaksa atau P19, atau P21,” kata Ipda Yusran.

Sebelumnya, kasus penikaman di Jalan Leo Mamiri pada 1 Oktober 2022 menyebabkan Yohanis Risal Rahayaan meninggal dunia. Kejadian itu disebut Polisi murni perkelahian antar individu, tidak melibatkan kelompok masyarakat tertentu.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam konferensi di Mapolsek Mimika Baru pada Rabu, 5 Oktober 2022, menerangkan bahwa sebelum terjadi perkelahian yang berujung penikaman, korban dengan pelaku terlebih dahulu membuat janji bertemu untuk melakukan perkelahian.

“Di TKP itulah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan korban satu masih luka-luka dan dirawat di rumah sakit, satu dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dua orang pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, yakni saudara ACW (22) alias Charles dan LJ (19) alias Alex.

Sedangkan Nando Maturan yang juga mengalami luka akibat ditikam oleh tersangka ACW, menjalani perawatan di RSUD Mimika.

Kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan kedua tersangka tidak membutuhkan waktu lama, lantaran turut dibantu keluarga pelaku maupun para tokoh masyarakat.

Kasus ini berawal ketika kedua tersangka dan kedua korban membuat janji bertemu di jalan Leo Mamiri (lokasi TKP) untuk berkelahi satu lawan satu.

Tersangka ACW mengajak rekannya LJ, kemudian pergi ke TKP menggunakan sepeda motor. Sebelum itu, ACW sudah menyelipkan pisau jenis sangkur di pinggangnya.

Sesampai di TKP, tersangka dan pelaku bertemu kemudian terjadi perkelahian. ACW berkelahi dengan Nando Maturan, sementara LJ berkelahi dengan Risal Rahayaan.

ACW terjatuh akibat berkelahi dengan Nando, lalu meminta bantuan LJ yang sedang berkelahi dengan Risal Rahayaan. Namun, seketika itu ACW berdiri dan mencabut pisau menikam Nando pada bagian perut. Nando kemudian lemas dan terjatuh.

Melihat LJ masih terlibat perkelahian dengan Risal, ACW mendekat dan membantu dengan cara menikam Risal mengenai bagian dada. Disitu Risal merasa lemas lalu menghindari perkelahian.

Setelah kedua korban tidak berdaya, tersangka ACW dan LJ meninggalkan korban di lokasi perkelahian menggunakan sepeda motor.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *