Apabila terjadi penemuan kasus positif Covid-19 ditempat-tempat pelayanan publik dan jasa, perusahaan, perbankan, perkantoran, maka wajib melakukan tindakan mitigasi dan penutupan sementara aktivitas selama 14 hari.
Terkait kegiatan Pemilukada, Pemda, KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan pasangan calon wajib untuk mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilu dalam kondisi bencana non alam dan mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.
Penyelenggara Pemilukada menyiapkan fasilitas dan sarana kesehatan pada lokasi pemilihan, seperti tempat cuci tangan, masker, sarung tangan, alat pengukur suhu dan hand sanitizer.
“Kita punya tanggung jawab, semua pihak punya tanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Asmat agar Covid-19 di Asmat segera tertangani baik, sehingga tidak ada penyebaran dan penemuan suspek baru karena prioritas kita saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Asmat,” pungkas Triwarno.
Tinggalkan Balasan