Kasus Suami Bunuh Istri di SP 2 Timika, Jaksa Minta Periksa Kejiwaan Tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di jalur 1, Timika Jaya – SP 2 pada 10 Mei 2022, hingga kini masih ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua Tengah.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial ATT (36) alias Anton, telah diserahkan atau tahap I ke pihak Kejaksaan untuk diteliti.

Namun setelah diteliti, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19, lantaran jaksa menganggap perlu dilengkapi hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan tersangka.

Karena itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kalau pihak Kejaksaan menginginkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan psikologis atau kejiwaan tersangka.

Hal itu karena dalam berkas perkara pemeriksaan tersangka terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka ATT alias Anton tidak menyesali perbuatannya telah membunuh istrinya Suri’ Dalle’ (30), bahkan tersangka juga merasa puas.

“Intinya dia tidak ada perasaan menyesal, merasa puas. Nah, poin-poin itu yang mungkin menjadi pertimbangan jaksa untuk kita memeriksakan kesehatan jiwanya,” jelas Iptu Bertu, Jumat (12/8/2022).

Rencananya penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan. Jika nanti hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka mengalami gangguan mental, maka di Makassar juga akan dilakukan pengobatan atau perawatan terhadap tersangka.

Namun jika sebaliknya tersangka masih sehat kejiwaannya, maka hasil pemeriksaan itu akan dilampirkan dalam berkas perkara kemudian kembali dilakukan tahap I ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kalau perilakunya, seperti biasa (normal), kalau jam makan dia makan. Dia ditahan di rutan Polres 32, dia ditaruh di sel khusus dan dipisahkan dengan tahanan lain,” ujar Iptu Bertu.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan tersangka ke penyidik, kejadian itu berawal pada Minggu sore, 9 Mei 2022 ketika tersangka terlibat cekcok dengan korban yang merupakan istrinya. Cekcok disebabkan uang yang diberikan tersangka ke korban tidak cukup atau tidak sesuai dengan yang diinginkan korban.

Sempat emosi, tersangka lalu menendang korban sambil mengatakan akan mencari uang tambahan untuk mencukupi yang diinginkan korban.

Marah korban berlanjut hingga Senin subuh, 10 Mei 2022. Saat itu korban terlebih dulu bangun tidur lalu marah-marah tersangka yang sedang tidur. Karena kaget bangun dan emosi, tersangka memukul tangan korban. Korban membalas dengan juga memukul tangan tersangka.

Tersangka kemudian bangun dari tempat tidur menuju lemari dan mengambil sebilah pisau, lalu mengancam korban untuk berhenti marah-marah.

Meski sudah diancam menggunakan pisau, korban masih juga marah kepada suaminya.

Lantaran tidak dapat menahan emosi, tersangka pun menusuk korban dengan pisau yang dipegangnya. Hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan saat proses evakuasi menuju rumah sakit.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI