Ke Timika, Yan Permenas Mandenas Ingatkan Pemkab Gunakan Dana Otsus untuk Masyarakat

Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas (kelima dari kanan) saat berfoto bersama dengan forkopimda dan Perwakilan Pemkab Mimika usai kegiatan reses, di salah satu hotel yang berada di Jl. Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (4/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas (kelima dari kanan) saat berfoto bersama dengan forkopimda dan Perwakilan Pemkab Mimika usai kegiatan reses, di salah satu hotel yang berada di Jl. Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (4/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Yan Permenas Mandenas menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat.

Yan menyebut revisi UU Otsus sudah dilakukan pihaknya sesuai aspirasi dari Bupati wilayah adat Meepago, dimana mereka meminta agar dana Otsus tidak lagi melalui provinsi tetapi langsung ke kabupaten selain aspirasi terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Jadi sekarang tidak ada lagi masyarakat bertanya dana Otsus itu dimana karena dana itu sekarang sudah ditransfer dari pusat langsung kabupaten,” ungkap Yan dalam kegiatan Reses yang digelar di Jalan Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (4/3/2023) malam.

Dengan mekanisme tersebut maka kabupaten yang nanti mengelola dana secara langsung, begitu pula mungkin dari sisi pertanggungjawaban.

“Kabupaten langsung akan bertanggungjawab kepada pusat, jadi tidak ada lagi tersendat di provinsi, baru kemudian ditransfer kabupaten/kota,” ungkapnya.

Yan berharap, dengan perubahan tersebut dana Otsus dapat langsung dinikmati dan menyentuh masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

“Alokasi dana Otsus yang hari ini kita (DPR RI) dorong (agar dialokasikan langsung ke) kabupaten kota, harapannya anggaran bisa menyentuh masyarakat secara langsung, khususnya masyarakat Papua  baik itu di bidang pendidikan, maupun pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Yan juga menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk memastikan dana Otsus benar disalurkan sehingga pendidikan anak-anak OAP mulai dari jenjang SD-SMA, tidak lagi menjadi kendala.

Dana otsus untuk kabupaten kata Yan juga mengalami kenaikan signifikan usai dilakukan revisi.

“Saya melakukan monitor di beberapa kabupaten peningkatannya juga cukup signifikan, kemarin di Merauke Mereka itu 3 tahun berturut-turut hanya 40 miliar sekarang sudah 215 miliar dalam satu tahun, jadi ada peningkatan yang signifikan dari perubahan kebijakan yang kita (DPR RI) lakukan,” terangnya.

Senada Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling dikutip dari berita sebelumnya mengatakan ada kenaikan dana otsus yang diberikan ke Mimika.

Kenaikan yang dimaksud sebesar Rp13.999.666.000. Sebab di tahun 2022 Mimika mendapatkan sebesar Rp140.375.334.000, dan di tahun 2023 ini menjadi Rp154.375.000.000.

Yohana menjelaskan dana otsus akan disalurkan bertahap atau per triwulan, tidak secara keseluruhan. Yangmana dana ini dibagi dalam tiga jenis pendanaan, yakni Block Grand sebesar Rp66.301.268.000, Spesific Grand sebesar Rp82.876.585.000, dan Dana Tambah Infrastruktur (DTI) sebasar Rp5.179.145.000 yang nantinya akan dibagikan sesuai ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Yohana juga menjelaskan penambahan dana otsus berdasarkan usulan tiap OPD teknis, dan berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang melihat bahwa apa yang diusulkan itu memang dibutuhkan.

 

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI