Kejaksaan Mimika Beberkan Dugaan Pemalsuan dalam Sengketa Tanah Pelabuhan Poumako

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Mimika, Donny S. Umbora (kanan). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo (kiri) bersama Kasi Pidsus Kejari Mimika, Donny S. Umbora (kanan). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengungkap adanya dugaan pemalsuan terkait sengketa tanah di area Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, yang diklaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai aset miliknya.

Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana sebesar Rp6,7 miliar untuk pembebasan tanah seluas 50 hektar (ha) di kawasan Pelabuhan Poumako. Namun sampai kini lahan tersebut tidak digunakan lantaran ada masalah klaim kepemilikan dari pihak lain, dalam hal ini PT. BLA.

Ia mengungkapkan, ada pihak yang menjual ganda, dalam hal ini jual diatas jual. Sehingga seiring pengembangan berdasarkan penyelidikan pihak Kejaksaan, ditemukan adanya dugaan pemalsuan.

“Ada beberapa pemalsuan-pemalsuan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi disitu. Sehingga ada beberapa lahan yang dikuasai oleh pihak lain. Jadi banyak sekali (terlibat) para pihak disitu, itu yang kami pertajam (penyelidikan),” ungkap Kajari kepada awak media di kantornya, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, Ia menegaskan, siapapun yang terkait dengan dugaan mafia tanah pada lahan yang dimaksud, pihaknya akan menetapkan sebagai tersangka.

Misalkan saja jika tanah yang dimaksud nantinya ternyata milik pihak PT. BLA, maka pejabat yang mengeluarkan anggaran Rp6,7 miliar untuk pembebasan lahan maupun yang menerima, harus siap menerima konsekuensinya.

“Namun sebaliknya, kalau pemerintah benar, ada pihak-pihak yang lain mengakui bahkan sudah menjual-belikan, berarti itu potensi (dijadikan tersangka),” ujarnya.

“Ini agak rumit, jadi kita mohon waktu agar bersabar. Jadi intinya tujuan dari kita semua tidak ada kebencian, tetapi ini untuk masyarakat Mimika. Kenapa tidak terjadi dibangun? Ternyata ada mafia tanah disitu,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S. Umbora pada kesempatan yang sama juga mengungkap unsur-unsur yang terlibat dalam perkara ini. Sebab Pemkab Mimika telah mengucurkan anggaran Rp6,7 miliar untuk pembebasan lahan.

Unsur yang dimaksudkan yaitu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak swasta dalam hal ini PT. BLA, Pemkab Mimika sendiri maupun masyarakat yang terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan pembebasan lahan tersebut.

Selanjutnya, Kejaksaan juga mendalami mengenai status kawasan hutan pada lahan tersebut, lantaran ada sertifikat-sertifikat yang diduga terbit tidak sesuai dengan ketentuan.

“Misalkan, masih hutan lindung, sudah ada sertifikat dan apa segala macam, itu kami lagi dalami. Tapi memang ada permasalahan yang kami sudah duga, dugaan merugikan keuangan Negara memang sudah ada. Bukti-bukti permulaan itu kami sudah bisa gambarkan ada, sehingga naik ke penyidikan,” ungkapnya.

“Tinggal nanti kami mau dalami, sehingga kira-kira ini siapa atas peristiwa-peristiwa yang terjadi ini, soal pidana yang kami duga ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemkab Mimika pada tahun 2000. Pemeriksaan para saksi dilakukan Jaksa Penyidik pada Senin, 27 Juni 2022.

Tujuh orang yang diperiksa yakni saudara Andreas Kaokapaitiparo (AK) selaku Kepala Kampung Hiripau periode 2001 sampai sekarang, lantaran terlibat dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan tertanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 ha yang diklaim PT. BLA.

Selanjutnya empat orang lainnya yang namanya terdapat dalam surat pernyataan yang dimaksud, yakni Petrus Muruhuwau (PM) selaku Sekretaris Desa Mware periode 2013-2017, Benyamin Kaokayahe (BK) selaku Kepala Kampung Mware, Alfons Owokupu (AO) selaku Sekretaris Kampung Kaugapu, dan Hengki Hendrik Pakawa (HHP) selaku Kepala Kampung Hiripau periode 1992-2001.

Tidak hanya itu, Jaksa Penyidik juga memeriksa dua orang dari PT. BLA yakni saudara Sulaksono (Sul) selaku Direktur PT. BLA yang mengklaim tanah seluas 50 ha di Pelabuhan Poumako, dan Sumitro (Sum) selaku Komisaris PT. BLA yang didampingi penasehat hukumnya Jabir Paca, SH dan W.O Octhavian Solossa, SH.

Pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Mimika Nomor: Print-01/R.1.16/Fd.1/06/2022 tertanggal 8 Juni 2022.

 

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *