TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan 29 barang bukti kasus yang sudah dinyatakan Incraht atau memiliki hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 di Halaman Kantor Kejari Mimika, Rabu (22/7).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, M Ridhosan didampingi perwakilan dari Polres Mimika dan Pengadilan Negeri Timika.
Kajari Mimika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus sejak Januari 2019 sampai tahun 2020 .
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah incraht. Ada banyak barang bukti yang kami musnahkan hari ini, mulai dari narkotika jenis sabu, miras lokal, perjudian, curanmor, dan senjata api serta amunisi,” katanya.
Untuk barang bukti senpi dan kepemilikan amunisi berjumlah 1000 butir. “Dimana sudah kita titipkan ke Batalyon Brimob B Polda Papua. Sehingga yang kita musnahkan ini merupakan sampel,”ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika, Henry Siahaan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Timika dan Pengadilan Tinggi Papua, di Jayapura serta yang sudah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung.
“Sebanyak 29 jenis barang bukti yang kami musnahkan, mulai dari narkoba, miras, penadahan, penganiayaan, perjudian, dan senpi,” katanya.
Tinggalkan Balasan