Kejaksaan Negeri Mimika Musnahkan Barang Bukti Tipidum yang Telah Inkrah

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, Selasa (21/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait, Selasa (21/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga area Mile 32, Selasa (21/3/2023).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (BP3R) Andriansyah Pahlevi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana pembunuhan, kesehatan, narkotika, penganiayaan, dan minuman keras (miras) lokal.

“Kurang lebih kita memusnahkan sebanyak 156,22 gram sabu, 0,13 gram ganja, 24,95 gram tembakau sintetis, 255 obat-obatan tanpa tanda BPOM, 38 plastik miras sopi, dan 1 jerigen miras jenis yang sama, dan sajam lainnya,” kata Andriansyah Pahlevi.

Ia melanjutkan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti.

“Takutnya ada pelanyalahgunaan, hilang atau hancur,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan sejak tahun 2022.

“Ini perkara perkiraan sejak tahun 2022 ke bawah, dan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak ada upaya hukum lain,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), perwakilan Loka POM Mimika, Polres Mimika dan Kepala BNNK Mimika.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI