Kejaksaan Periksa 7 Saksi Terkait Aset Tanah Pemkab Mimika di Poumako

PERIKSA | Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi aset tanah Pemkab Mimika, Papua, seluas 50 hektar yang berada di areal Pelabuhan Poumako, Senin (27/6/2022). (Foto: Kejari Mimika)
PERIKSA | Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi aset tanah Pemkab Mimika, Papua, seluas 50 hektar yang berada di areal Pelabuhan Poumako, Senin (27/6/2022). (Foto: Kejari Mimika)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada tahun 2000.

Pemeriksaan para saksi dilakukan Jaksa Penyidik di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Senin (27/6/2022). Pemeriksaan dilakukan mulai dari pukul 11.00 sampai dengan 18.00 WIT.

“Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2000,” demikian dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Senin malam.

Sutrisno menyampaikan, tujuh orang yang diperiksa yakni AK selaku Kepala Kampung Hiripau periode 2001 sampai sekarang. Yang bersangkutan terlibat dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan tertanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 Ha yang diklaim PT. BLA di areal Pelabuhan Poumako.

Selanjutnya juga empat orang lainnya yang namanya terdapat dalam surat pernyataan yang dimaksud, yakni PM selaku Sekretaris Desa Mware periode 2013-2017, BK selaku Kepala Kampung Mware, AO selaku Sekretaris Kampung Kaugapu, dan HHP selaku Kepala Kampung Hiripau periode 1992-2001.

Tidak hanya itu, Jaksa Penyidik juga memeriksa dua orang dari PT. BLA, yakni Su selaku Direktur PT. BLA yang mengklaim tanah seluas 50 Ha di areal Pelabuhan Poumako, dan S selaku Komisaris PT. BLA.

“Dalam proses pemeriksaan, saudara (S) dan saudara (Su) didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Jabir Paca, SH dan W.O Octhavian Solossa, SH,” kata Kajari.

Dikatakan juga bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut. Sewaktu-waktu jika diperlukan, para saksi akan dimintai keterangan kembali.

Pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Mimika nomor: Print-01/R.1.16/Fd.1/06/2022 tertanggal 8 Juni 2022.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI