Kejar Target Penyerapan APBD, Proses SPM Tak Lagi Gunakan Disposisi Plt Bupati

Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan saat ini penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 baru sekitar 52 persen.

Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat memipin apel, Senin (7/11/2022), Plt Bupati mengingatkan penggunaan anggaran hanya tersisa satu bulan.

“Kita harap pimpinan OPD, PPK, PPTK segera mengupdate kegiatan, kalau sudah selesai pembayaran. Karena ini masih jauh dari yang kita harapkan,” kata John sapaan karibnya ketika memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin.

Menurut John hal ini harus selalu diingatkan agar setelah akhir tahun nanti tidak tergesa-gesa dan bisa terselesaikan dengan baik.

“Saya berharap bahwa kita harus melakukan pekerjaan dengan baik, karena natal dan tahun baru kita semua mau libur jadi kita harap kerja dari sekarang,” ujarnya.

Usai pimpin apel kepada awak media, Plt Bupati mengatakan pihaknya akan terus bekerja dan menarget akan ada progres di akhir bulan November.

“Kita targetkan mencapai 85 persen akhir bulan ini. Sehingga proses pembayaran kepada pihak ketiga harus dipercepat dan memang paling banyak kegiatan itu di dinas PUPR,” ungkapnya.

Sebelumnya, untuk mengontrol keuangan daerah, terkait Surat Perintah Membayar (SPM) sempat John meminta agar harus ada disposisi dari Plt. Bupati, namun saat ini, ia tegaskan mengenai proses SPM, tidak lagi perlu disposisi dari Plt Bupati namun langsung berproses di BPKAD.

“Jadi tidak lagi saya buat disposisi, saya sudah mengetahui mengenai apa yang akan dikerjakan sehingga mulai sekarang semua bendahara melakukan proses SPM langsung ke BPKAD,” Pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *