TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berencana membantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, mengaudit kerugian negara dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Mimika.
Kepala Kejari Mimika M Ridhosan mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspos dugaan korupsi SMAN 1 Mimika ke BPKP
Selanjutnya BPKP berencana turun ke lapangan melakukan audit kerugian negara atas dugaan korupsi di SMAN 1.
“Namun, yang jadi kendala adalah anggaran pada BPKP untuk audit negara satu kali satu tahun. Kalau kita menunggu itu, bisa jadi kasus ini selesai 5-6 tahun lagi,” kata Kajari saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Senin (12/4/2021).
Pihaknya saat ini tengah melakukan pengalihan anggaran di Kejari Mimika, agar bisa membantu BPKP melakukan audit kerugian negara dugaan korupsi SMAN 1 Mimika.
“Ya kami harap kasus ini selesai segera mungkin. Karena masih ada pekerjaan yang lainnya,” katanya.
Sebelumnya tahun anggaran 2019 lalu, SMAN I Mimika mendapatkan dana BOS sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian besaran dana BOP OAP Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga jumlahnya kurang lebih Rp3,6 miliar.
Terhadap kasus ini, Kejari Mimika sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Tag :
- Kejari,
- Korupsi,
- M.Ridhosan,
- SMAN 1
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis