Kejari Mimika Diperintahkan Selidiki Kejahatan Libatkan Korporasi

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Muji/SP
Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, termasuk di Mimika diperintahkan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang melibatkan korporasi atau perusahaan.

Kepala Kejari Mimika M Ridhosan mengatakan, selama dua hari ini, dirinya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengikuti rapat kerja teknis (Rakernis) Pidsus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2020 dilaksanakan dengan mengusung tema “Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di Masa Pandemi Covid-19”.

Pada Rakernis tersebut, Kejaksaan di setiap daerah diperintahkan u melakukan penyelidikan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.

“Untuk di Mimika kami akan coba, kalau ada ya diproses. Intinya, kejahatan korporasi dicoba diselidiki dan diterapkan di setiap daerah,” kata Kajari saat ditemui di Kantor Kejari Mimika, Selasa (27/10).

Kajari menerangkan, Rakernis diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri di seluruh indonesia. Dimana ada penekan terhadap kejahatan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menyangkut kejahatan korporasi, pada penekanan di Rakernis, apabila terdakwanya adalah direksi yang mewakili perusahaan, maka selain oknumnya yang dipidanakan, perusahaannya juga bisa ditutup atau ijin operasionalnya dicabut.

“Misalnya, suatu perusahaan melakukan penebangan kayu tanpa ijin, atau pembakaran hutan, maka selain oknumnya yang dihukum, perusahaannya juga bisa dicabut ijinnya dan ditutup,” katanya.

“Namun benar gak oknum ini disuruh oleh perusahaan atau tidak. Kalau iya, maka perusahaan bisa dikenakan juga. Tapi kalau tidak, maka hanya oknumnya,”tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *