Kejari Mimika Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di DLH

Donny S Umbora. Foto: Muji/SP
Donny S Umbora. (Foto: Muji/SP)

Kata dia, pada kasus ini, pendekatan yang dilakukan oleh DLH salah, khususnya BBM. Karena seharusnya dilakukan oleh SPBU untuk penyedia BBM, namun diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor).

Ini dilakukan DLH, karena apabila dikerjakan oleh SPBU, maka dinas tersebut harus menaruh uang terlebih dahulu. Beban inilah yang menjadi perhatian DLH untuk mencari pihak ketiga, agar kegiatan ini bisa berjalan.

“Inilah jadi dasar, dan BPKP melihat kasus secara kontraktual. Sehingga, apabila BBM diserahkan ke pihak ketiga, maka dia tidak boleh ambil untung. Karena volume yang terbayar tidak bisa ditambahkan untuk keuntungan,” kata Donny.

“Karena pihak ketiga belanja BBM dan itu dianggap sebuah keuntungan. Walaupun seharusnya dilakukan oleh SPBU. Karena, kalau beli di SPBU pastinya untung. Sehingga terjadi selisih sebesar 100 juta sekian,” terang Donny.

Namun besaran itu (Rp100 juta) sudah disidangkan oleh inspektorat melalui Majelis Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPGR).

Pada sidang tersebut, ada pengembalian sebesar Rp34 juta. Ditambah lagi, dalam prosesnya kontraktor sudah mengembalikan Rp200 juta.

“200 juta ini, kontraktor memberikan sarana dan prasarana di luar kontrak, seperti servis kendaraan, beli lampu, dan lainnya yang rinciannya semua ada sekitar Rp94 juta. Ditambah lagi dengan sewa alat-alat lainnya yang membuat total pengembalian oleh kontraktor sebesar Rp200 jutaan,” paparnya.

Beberapa hal inilah yang menjadi pertimbangan tim penyidik Kejari Mimika untuk melakukan gelar Perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *