Kejari Mimika Lelang Barang Bukti 31 Unit Kendaraan Roda Dua

LELANG | Kasi PB3R bersama moderator lelang saat berada di kendaraan bermotor yang dilelang. (Foto: Mujiono)
LELANG | Kasi PB3R bersama moderator lelang saat berada di kendaraan bermotor yang dilelang. (Foto: Mujiono)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pelelangan 31 unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak diketahui berkas dan putusannya.

Pelelangan dilakukan di ruang barang bukti yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo dan para calon pembeli, Selasa (29/11/2022).

Suasana pelelangan berlansung cukup seru dan ramai. Peserta lelang berlomba menaikkan harga kendaraan dari nilai limit yang sudah ditetapkan.

Kajari Mimika dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penjualan langsung yang dilakukan ini bermula dari banyaknya barang bukti (BB). Dimana ada yang sudah putus dan ada juga yang tidak.

“Dari pada menumpuk dan setelah melalui proses, maka bisa dilakukan penjualan langsung. Ini juga dalam rangka pengamanan aset negara. Makanya, hasil dari penjualan ini langsung disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Mimika, Andreansyah Pahlevi mengatakan, 31 unit kendaraan bermotor ini dari perkara tindak pidana umum yang sudah lama dan tidak ada berkas, baik putusan maupun lainnya.

“Rata-rata kendaraan bermotor yang telah dilakukan lelang, merupakan barang bukti perkara lama. Yang memang berkas perkara dan putusan perkara tidak ditemukan lagi,” ujarnya.

Kata dia, dari 31 unit kendaraan bermotor yang dilelang ini, pihaknya sudah melakukan cek fisik yang sudah dikoordinasikan dengan beberapa pihak, baik Dinas Perhubungan maupun dealer sepeda motor.

Cek fisik ini dilakukan untuk mengetahui berapa persen kondisi dari kendaraan tersebut, sehingga bisa ditentukan nilai.

“Dari penentuan nilai tersebut, maka kami bisa menentukan harga limit dari setiap kendaraan,” terangnya.

Ia menambahkan, pelelangan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan dengan surat dari kendaraan yang lengkap. Namun untuk yang tidak ada berkasnya baru pertama kali dilakukan.

“Pelelangan ini jadi program rutin dari Kejari untuk melakukan penjualan langsung terhadap BB dari perkara yang ada,” ungkapnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Sevianto

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI