TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Papua (BOP) di SMAN 1 Mimika.
Kepala Kejari Mimika M. Ridhosan mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan hasil perhitungan kerugian dari BPKP Papua.
“Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut. Namun karena saya sudah tidak menjabat sebagai Kajari Mimika, maka akan diserahkan kepada Kajari baru, apakah dilakukan penahanan atau tidak,” kata Kajari.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika Donny S Umbora menuturkan, kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp516 juta.
“Dana BOS itu kan 1,8 miliar rupiah sementara BOP sebesar 360 juta. Keduanya merupakan dana tahun anggaran 2019,” jelas Donny.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara itu sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Kepsek pada tahun ajaran 2019 dan kepala tata usaha,” katanya.
Donny menjelaskan, pada kasus ini terungkap adanya laporan fiktif. Dimana, pada laporan awal yang diterima adalah penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, pihaknya melakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan.
“Dari kasus ini, kami himbau kepada sekolah-sekolah lain untuk lebih bijak dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditentukan dalam penggunaan dana BOS maupun lainnya,” tuturnya.
- Tag :
- BOP,
- BOS,
- Korupsi,
- Korupsi Dana BOS SMAN 1 Mimika,
- SMA Negeri 1
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis