Kejati Papua Bentuk Satgas Mafia Tanah, Pelabuhan dan Bandar Udara

Nikolaus Kondomo (kiri)
Nikolaus Kondomo (kiri)

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi Papua membentuk Satgas mafia Pelabuhan, Bandara dan Tanah lantaran begitu banyak praktik-praktik mafia yang terjadi di Papua.

Pembentkan Satuan Tugas (Satgas) merujuk surat edaran Jaksa Agung RI nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara udara.

“Kita sudah membentuk tim mafia Bandara, Pelabuhan dan Tanah yang terdiri dari beberapa jaksa. Tim ini akan memantau dan memberikan aduan kepada masayarakat supaya apabila mengetahui ada oknum tertentu yang menghambat perekonomian dan investasi maka segera laporkan ke Kajaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (21/1/2022).

Kondomo mengungkapkan, praktik mafia masih sering terjadi. Hal itu dilihat dari banyaknya laporan yang masuk ke Kejaksaan.

Dengan begitu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika ada indikasi yang terjadi di pelabuhan maupun bandara udara.

“Saya juga sudah perintahkan para jaksa turun langsung ke lapangan dan kami harap masyarakat jangan segan-segan apabila ada indikasi yang terjadi di bandara maupun pelabuhan untuk melapor ke kami,” ujarnya.

Dirinya berujar, saat ini sudah ada dua laporan dan sementara dalam proses penyelidikan, jika ada indikasi maka akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Tim Satgas, sambung Kondomo, nantinya akan menerima laporan dari masyarakat melalui nomor aduan 0813 1365 9021.

“Jadi kita minta kerjasama dengan masyarakat supaya benar-benar kita memberantas praktik mafia supaya tidak menghambat perekonomian yang sedang berjalan di Papua,” tegasnya.

penulis : Adi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *