JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklaim mengembalikan kerugian negara Rp 3,5 miliar selama tahun 2021 dari kasus korupsi.
Jumlah tersebut belum termasuk dari jajaran Kejari di seluruh Papua yang bila ditotalkan mencapai Rp.m17,4 miliar dari 18 kasus yang ditangani.
“Pengembalian kerugian negara oleh Kejati Papua sebesar Rp3,5 miliar lebih itu dari Kejati Papua. Kalau secara keseluruhan termasuk Kejari di setiap Daerah ada Rp17,4 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo saat memaparkan capaian kinerja tahun 2021, Jumat (14/01/2022).
Kondomo menjelaskan, dari enam kasus yang tangani tiga diantaranya sudah diproses persidangan yakni kasus Bulog dan kantor Pos dimana terdapat tiga tersangka.
“Dari kedua kasus itu kerugian negara Rp13 miliar, kasus kantor pos merugikan negara sebesar Rp3 miliar dan bulog Rp10 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, terdapat tiga kasus pidana khusus yang masih dalam proses penyedikan yakni kasus Dinas Pendidikan, pembangunan hotel Tabita dan KPA Papua.
“Namun dalam waktu dekat kasus KPA kita usahakan sudah masuk tahap II ke yaitu penuntutan,” katanya.
Dirinya menyebutkan, bahwa laporan pengaduan selama tahun 2021 mengalami pengurangan di banding tahun 2020.
“Kami harap di tahun ini juga mengalami penurunan,” pungkasnya.
- Tag :
- Kejati Papua,
- Korupsi,
- Nikolaus Kondomo
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis