TIMIKA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jumat (23/10) menyerahkan berkas tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus pornografi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, dengan tersangka AZHB alias Ida (23).
Penyerahan berkas tahap II ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tata Urusan Negara (Kasitun) Kejati Abdul Rahman yang juga sebagai Jaksa P-16 (penelitian berkas perkara) dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika Habibie Anwar.
Abdul Rahman mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas kasus Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana kasusnya sendiri sudah P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap), sehingga sekarang dilakukan tahap II.
Karena ‘locus delecti’ atau tempat kejadian perkara (TKP) di Timika, makanya tahap II diserahkan ke Kejari Mimika.
“Dengan tahap II ini, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Timika. Kemungkinan akan ada pendampingan dari Kejati Papua sebagai JPU,” katanya.
Menyangkut kenapa tiba-tiba tahap II, lebih jauh Abdul Rahman menerangkan, kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Papua, sehingga harus koordinasi dengan Kejati Papua.
Untuk itu, mekanisme pertama, dimulai dari surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sampai tahap I dilakukan penyidik Polda Papua ke Kejati Papua.
Selanjutnya dari berkas tersebut, Kejati Papua membentuk tim P-16 untuk melakukan penelitian berkas perkara dari penyidik. Kemudian, hasilnya tim dari Kejati Papua sudah menganggap itu lengkap sehingga dikeluarkan P-21.
“Dari P-21 itu, maka kami melakukan penyusunan administrasi, dan itu sudah dilakukan semua. Sehingga, hari ini kami serahkan tahap II ke Kejari Mimika,” ujarnya.
- Tag :
- Kasus Pornografi Timika,
- Papua,
- Timika,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan