Kejati Papua Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pornografi di Timika

Disinggung terkait dengan apakah ada tersangka lain dalam kasus pornografi ini, Abdul Rahman menjelaskan, menurut berkas perkara yang diperiksa dan diteliti, tersangka mengakui kalau benar melakukan perekaman tersebut, dan ini melakukannya karena inisiatif sendiri tanpa disuruh orang lain.

“Tersangka mengakui kalau dia sendiri yang melakukan perekaman. Makanya dikenakan Undang-Undang Pornografi, yang mana telah membuat atau memproduksi,” ujarnya.

“Perekaman video dilakukan dengan menggunakan handphone. Tersangka memiliki dua HP, namun yang pertama LCD (layar) rusak, maka dia menggunakan HP Baru,”

Namun, file-file video itu sudah di download dan disimpan di HP yang baru. Karenanya, HP dan SIM card digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Pada kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman enam tahun pidana penjara,” terangnya.

Isi dari Pasal 29 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Sementara JPU Kejari Mimika Habibie Anwar mengatakan, setelah tahap II ini, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Timika dalam rangka penyusunan dakwaan.

“Untuk penahanan masih dititipkan ke Polres Mimika. Namun setelah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Timika, maka akan ditahan di Lapas,”

“Setelah ini kami akan melakukan penahanan selama 20 hari, dan ini sesuai dengan undang undang. Kemudian, sebelum waktu habis maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *