Kekosongan Cukup Lama, Dewan Adat Wilayah Tabi Desak Mendagri Lantik MRP Terpilih

Dewan Adat Wilayah Tabi menggelar jumpa pers terkait dinamika penolakan pelantikan anggota MRP. (Foto: Musa/Seputarpapua)
Dewan Adat Wilayah Tabi menggelar jumpa pers terkait dinamika penolakan pelantikan anggota MRP. (Foto: Musa/Seputarpapua)

JAYAPURA | Dewan Adat Tabi-Saireri buka suara terkait dinamika penolakan anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto, menilai bahwa penolakan yang dilontarkan beberapa pihak terkait anggota MRP 2023-2028 terpilih, merupakan suatu dinamika.

“Kenapa saya katakan suatu dinamika, karena proses menuju pelantikan anggota MRP terpilih ini terlalu lama, sehingga ada ruang kosong, sehingga ini yang dimanfaatkan,” kata Daniel kepada awak media di Jayapura, Sabtu malam, 29 Juli 2023.

Menurutnya, dengan melihat dinamika itu, selaku Dewan Adat, pihaknya meminta agar pemerintah segera mengakomodir atas kondisi yang sedang terjadi.

“Akomodir dalam hal calon anggota MRP terpilih periode 2023-2028 itu, segera dilantik,” kata Daniel.

Tak hanya itu, ia juga berharap pelantikan anggota MRP terpilih dapat dilaksanakan sebelum tanggal 17 Agustus 2023.

“Proses sudah berjalan sesuai mekanisme, dan para anggota MRP ini segera dilantik karena sudah terjadi kekosongan MRP cukup lama,” terangnya.

Daniel meminta pemerintah membuka diri dengan mereka, selaku pihak adat. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat bersama dengan pihak adat membahas dinamika penolakan anggota MRP terpilih.

Sementara itu disinggung soal penyerahan aspirasi dari Forum Intelektual Tabi-Saireri kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kata Daniel, Ketua DPRP membuka diri untuk itu.

Advertisements

“Saya pikir, Ketua DPR Papua membuka diri untuk menerima,” katanya.

Ada 37 orang keterwakilan Tabi-Saireri dalam MRP periode 2023-2028, mereka itu terdiri dari perwakilan unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama yang notabene dipilih melalui dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sekali lagi, jangan ada yang bilang bahwa tidak ada orang Tabi-Saireri, jangan menimbulkan pertanyaan. Inilah 37 orang yang terpilih melalui suatu mekanisme,” katanya.

Ia menambahkan, Dewan Adat bersuara terkait dinamika ini lantaran memiliki legalitas dan terdaftar di Badan Kesbangpol setempat.

Sementara itu, Ondofolo (pimpinan/kepala suku adat) Kampung Asei Besar, Marthen Ohee, menyesalkan dinamika penolakan calon anggota MRP yang terjadi. Selaku Ondofolo, dirinyalah yang mengeluarkan surat rekomendasi. Karena itu ia meminta Plh Gubernur Papua segera mengambil langkah cepat agar proses pelantikan anggota MRP dapat dilakukan.

“Panitia pemilihan MRP ini bekerja sesuai surat keputusan (SK) Negara. Keputusan panitia itu sudah sah, tidak ada yang ganggu gugat lagi,” katanya.

Advertisements

“Sekali lagi, keputusan sudah final dan sah. Kami sekarang tinggal menunggu kapan mereka dilantik, itu saja,” tegasnya.

Karena itu Marthen juga meminta Mendagri Tito Karnavian segera melantik anggota MRP periode 2023-2028 yang telah ditetapkan.

“Jadi segera pelantikan itu dilaksanakan,” pungkasnya.

 

penulis : Musa
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan