Keluarga Beberkan Soal Layanan Kesehatan Terhadap Lukas Enembe di Rutan KPK

Lukas Enembe Saat di hadirkan KPK pada Konfrensi pers Rabu (11/01/2023)
Lukas Enembe Saat di hadirkan KPK pada Konfrensi pers Rabu (11/01/2023) (Foto: Capture Video KPK)

JAYAPURA | Elius Enembe, salah satu keluarga terdekat tersangka Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif, menjelaskan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe selama ditahan dalam Rutan KPK di Jakarta.

Elius mengatakan, penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah diderita sejak lama, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bapak Lukas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” kata Elius Enembe dalam rilisnya yang diterima awak media ini, Kamis (19/1/2023) sore.

Bahkan menurut Elius, Lukas Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit di Singapura, dan itu berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore yang dikirim pada 14 Desember 2022.

“Jadi, selama sakit, Lukas Enembe selalu diperiksa dan diawasi oleh dokter pribadinya, Dr. Anton Mote. Lalu saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta, kondisi Bapak Lukas Enembe dalam keadaan sakit,” terang Elius.

Kondisi sakit tersebut diperkuat dengan keluarnya surat keterangan tentang kondisi kesehatan Lukas Enembe oleh dokter RSPAD Gatot Subroto, pada 11 Januari 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD, Dr. Tanof F
Siregar, SPS, dinyatakan Lukas Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi).

“Dan rekomendasi dari dokter Tanof, Bapak Lukas Enembe perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” jelasnya.

Sayangnya, baru sehari Lukas dibantarkan, lanjut Elius, KPK mencabut pembantaran
berdasarkan Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor
Sprin.C.Bantar/01/DIK.01.03/23/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023.

“Berdasarkan surat pencabutan itu, Bapak Lukas Enembe sekarang berada di Rutan KPK, yang sama sekali tidak tersedia fasilitas medis yang dapat menjamin pelayanan kesehatan terhadap orang sakit,” kata Elius Enembe.

“Dokter pribadi Bapak Lukas Enembe sudah memberitahu keluarga bahwa secara medis Bapak Lukas Enembe dalam risiko kesehatan yang tinggi, apabila tidak memperoleh tindakan medis yang spesifik dan fasilitas medis yang memadai,” timpalnya.

Oleh sebab itu keluarga Lukas Enembe ingin mendapatkan hasil resume medis RSPAD yang menyatakan Lukas Enembe sudah sehat, tidak perlu dibantarkan, dan jadi rujukan KPK untuk membawa dan menahan Lukas Enembe di Rutan KPK.

“Kami dari pihak keluarga mendapat masukan bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.04- UM.01.06 tahun 1983, merumuskan bahwa, perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit keras, dapat dilakukan di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan), setelah memperoleh izin dari instansi yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan atas nasehat dokter Rutan,” ungkap Elius.

“Jadi Bapak Lukas Enembe dapat dirawat di rumah sakit, dan bukan ditahan di Rutan. Karena itu, keluarga melihat ada pengabaian hak asasi Bapak Lukas Enembe untuk mendapatkan hak atas kesehatannya selama ditahan KPK, berdasarkan Pasal 58 KUHAP,” timpalnya.

Masih dijelaskan Elius, saat dibantar, Lukas Enembe hanya tidur-tiduran saja dan tidak diperiksa kesehatannya.

“Bahkan saat dibantarkan ke RSPAD
pertama kali, Bapak Lukas mengatakan tidak pernah diperiksa jantung, syaraf dan darahnya secara mendalam. Hanya tidur-tiduran saja di dalam kamar, tidak ada pemeriksaan rontgen atau CT-scan. Hanya tidur-tiduran saja. Jadi darimana KPK tahu waktu itu kalau Bapak Lukas sudah
sehat dan siap diperiksa?” tanya Elius.

Menurut Elius, seharusnya dokter yang memeriksa Lukas Enembe saat pembantaran bersikap transparan, dengan memberikan hasil pemeriksaan Lukas Enembe.

“Berikan ke kami itu hasil pemeriksaan kalau memang dokter menyebut kalau Bapak Lukas Enembe sudah sehat, tidak dibantarkan lagi dan dibawa untuk diperiksa,” tukas Elius.

Karena itu, keluarga memohon agar dibuka secara transparan metode assesmen medis apa yang dijalankan Tim Medis IDI.

“Secara logika, apakah assesmen yang hanya dijalankan 1-2 hari dapat secara komprehensif menemukan, menentukan, dan menyimpulkan kelayakan kesehatan Bapak Lukas, sementara telah bertahun-tahun Bapak Lukas berada dalam pengawasan medis dengan sakit berat,” ungkapnya.

Pihak keluarga pun meminta Ketua Komnas HAM RI untuk datang dan melihat secara langsung kondisi Lukas Enembe. Kemudian, permohonan lainnya adalah Ketua Komnas HAM dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan kajian dan penyelidikan serta merekomendasikan kepada teradu (KPK) untuk menyebut bahwa, demi kemanusiaan, kondisi Lukas Enembe adalah dalam kondisi Unfit To Stand Trial (tidak sehat untuk mengikuti proses pemeriksaan).

“Kami mengharapkan agar Bapak Lukas Enembe mendapat kunjungan dokter pribadinya secara rutin, seperti yang didapatkan selama dirawat di rumahnya di Papua,” tutup Elius.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI