Keluarga Harap Jansen Tinal Gantikan Dua Jabatan yang Ditinggal Klemen Tinal

FOTO | Korda Partai Golkar Wilayah Dapil III Meepago Yance Mote bersama keluarga besar Almarhum Klemen Tinal foto bersama usai memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/Seputarpapua)
FOTO | Korda Partai Golkar Wilayah Dapil III Meepago Yance Mote bersama keluarga besar Almarhum Klemen Tinal foto bersama usai memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/Seputarpapua)

Hal senada disampaikan adik kandung almarhum, Yan Tinal, yang juga mendukung 100 persen terhadap sikap keluarga. Dimana sisa waktu kepemimpinan Lukas Enembe ini, wakilnya diserahkan ke Jansen Tinal menggantikan almarhum Klemen Tinal.

Selain itu, kepada Partai Golkar agar jabatan Ketua DPD I Partai Golkar Papua juga diserahkan kepada Jansen Tinal. Apalagi Jansen sekarang ini menjabat ketua harian.

“Jadi dua posisi ini harus diberikan kepada keluarga, sebagai bentuk penghargaan kepada almarhum dan keluarga besar. Karenanya, kami akan bentuk tim untuk ketemu pengurus pusat bahkan sampai Presiden RI,” tegasnya.

Samuel Yogi, menyatakan mewakili masyarakat adat dari wilayah Meepago, Lapago, dan Amungsa, mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemerintah Papua, DPRP Papua, dan MRP Papua untuk segera membuka sidang paripurna khusus dan dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah pusat.

Sidang Paripurna ini, kata dia, terkait dengan pengganti almarhum sebagai Wakil Gubernur Papua adalah Jansen Tinal.

“Kami terimakasih kepada semua pihak, yang sudah mendukung dan membantu kelancaran prosesi kedukaan almarhum Klemen Tinal sampai dengan selesai. Semoga kita semua diberkati Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *