TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua, saat ini sedang melakukan komunikasi terkait adanya permintaan dari pihak keluarga untuk rehabilitasi seorang pelajar yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika di Timika.
Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, terkait permintaan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika.
Dimana, untuk proses rehabilitasi, dilakukan oleh BNN. Namun, kembali lagi bahwa, di Mimika belum terdapat panti rehabilitasi narkoba. Sehingga untuk hal ini pihaknya masih melakukan komunikasi bersama keluarga tersangka, pihak sekolah dan juga BNN.
“Komunikasi yang kita lakukan ini tidak mempengaruhi kasusnya, proses hukum tetap berjalan,” kata AKP Mansur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial AD (18) ditangkap petugas kepolisian didepan kantor jasa pengiriman usai mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis tembakau sintetis, pada Senin, 18 Januari 2021.
Tersangka AD merupakan pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Mimika. Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT di jalan Budi Utomo, depan kantor jasa pengiriman.
Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Satreskoba Polres Mimika dan Bea Cukai. Dimana, sebelum itu diketahui adanya salah satu paket kiriman yang masuk pada jasa pengiriman yang berisikan tembakau sintetis.
“Kami sudah mencurigai seseorang di salah satu tempat jasa pengiriman barang tersebut. Ketika paketan telah diambil oleh AD, kemudian kami lakukan penangkapan,” terang AKP Mansur saat itu.
- Tag :
- AKP Mansur,
- Mimika,
- Tembakau sintetis
Tinggalkan Balasan