TIMIKA | Pihak kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Dionisius VD Helan, melakukan pembongkaran paksa blokade jalan yang dilakukan warga SP 1 di perempatan SP 1-SP 4, Mimika, Papua, Rabu (26/01/2022).
Awalnya, warga dari korban penemuan mayat di depan Kantor Pertanian dan Holtikultura, enggan membuka blokade di perempatan jalan meski petugas kepolisian telah berupaya melakukan komunikasi secara humanis.
Lantaran sudah mulai melakukan aksi bakar membakar ban bekas, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas.
Kabag Ops bersama Kasat Sabhara AKP Rosman dan anggotanya, langsung membersihkan blokade yang menggunakan kayu-kayuan.
Aparat kemudian sempat mengeluarkan tembakan peringatan berulang kali, lantaran warga melakukan perlawanan dengan cara melempar batu ke arah aparat. Warga kemudian dikejar aparat hingga ke wilayah SP 1.
Seorang pemuda yang diduga melakukan pembakaran ban bekas, langsung diamankan polisi dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk diperiksa.
Sementara Kabag Ops usai mengejar warga, langsung memberikan imbauan kepada warga lainnya yang masih berada di perempatan SP 1-SP 4.
Kabag Ops menyampaikan, terkait temuan mayat korban bernama Ignas Moporteyau, pihak kepolisian telah mengambil langkah mencari tahu penyebab kematian korban.
Bahkan pihak medis pun sementara melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematian.
“Tidak boleh palang jalan ini, ini semua masyarakat gunakan. Jalan ini yang pakai semuanya, jadi semuanya masyarakat punya hak. Jadi jangan palang-palang lagi,” tegas Kabag Ops dihadap warga.
Saat ini aparat masih berjaga-jaga di lokasi perempatan SP 1-SP 4 untuk memastikan warga tidak kembali melakukan blokade jalan.
Tinggalkan Balasan