JAYAPURA | Sebanyak tujuh orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di salah satu perusahaan di Papua Nugini (PNG) kembali ke Indonesia melalui Papua setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketujuh TKI asal Indonesia itu bernama Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura Papua, Sabtu (30/5) dengan pengawalan aparat TNI-Polri.
“Tujuh WNI tersebut merupakan TKI yang telah PHK di PNG. Proses pemulangannya sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Baru hari ini mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah PNG,” kata Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun.
Selain pemeriksaan dokumen, ketujuh TKI tersebut menjalani rapid test oleh petugas kesehatan yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.
“Mereka menjalani rapid tes di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw. Barang bawaanya disemprot disinfektan untuk mencegah Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya, ketujuh TKI itu diantar sampai lokasi penginapan di kawasan Distrik Abepura.
“Sekarang mereka menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya,” terang Kasrun.
Reporter: Berti
Editor: Batt
- Tag :
- Papua Nugini,
- PLBN Skouw,
- TKI di-PHK
Tinggalkan Balasan