Kemenaker Resmikan Perusahaan Jasa K3 Satu-satunya di Papua dan Papua Barat

SERAHKAN | Wakil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker RI saat menyerahkan SK kepasa Komisioner PT Jasa Prima Papua. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
SERAHKAN | Wakil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker RI saat menyerahkan SK kepasa Komisioner PT Jasa Prima Papua. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) melalui Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker RI, pada Jumat (19/8/2022) meresmikan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di Mimika yang dikelola oleh PT Jasa Prima Papua.

Peresmian PJK3 yang pertama di Papua dan Papua Barat ini ditandai dengan penyerahan SK dan pemukulan tiga oleh Wakil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker RI dr. Olin Aditama.

Wakil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker RI dr. Olin Aditama mengatakan, sudah dari dulu pihaknya berharap di Papua ada tempat PJK3 tersendiri. Sehingga pelaksanaan pelatihan K3 lebih optimal dan efisien, karena tempat dan waktunya bisa terjangkau.

“Kalau sebelumnya pelatihan K3 selalu dilakukan di luar Papua dengan mengirimkan peserta. Dan itu membuang waktu dan tenaga. Nah hari ini terjawab, PT Jasa Prima Papua telah membuka PJK3 untuk peningkatan kualitas SDM di Papua. Selain itu dengan adanya PJK3 ini, diharapkan lebih berkualitas dan optimal,” katanya.

PJK3 merupakan pelatihan K3 umum. Dimana ini menjadi dasar seseorang mengerti dan memahami K3 di perusahaan. Apalagi saat ini Indonesia sudah memasuki revolusi kerja 4.0, yang sangat membutuhkan K3 dalam perusahaan karena membantu kualitas SDM para pekerja.

Karenanya, jika revolusi kerja 4.0 tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, maka akan tergantikan dengan robot. Karena perlu ada upgrade kualitas SDM. Oleh itu, PJK3 dibutuhkan dalamdalam mengupgrade kualitas SDM.

“Di Indonesia sendiri PJK3 baru ada 600 dengan jumlah perusahaan sekitar 200 ribu, dan jumlah tenaga kerja hampir 100 juta. Dengan kondisi itu, maka PJK3 sangat kurang. Sehingga, adanya PJK3 di Papua maka sangat membantu perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kualitas SDM para pekerja,” ungkapnya.

Direktur PT Jasa Prima Papua, Didik Tri Budiarto mengatakan, PT Jasa Prima Papua merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 2016 awalnya perusahaan ini bergerak di bidang penempatan jasa tenaga kerja.

Namun seiring perkembangan jaman, khususnya kebutuhan dunia usaha dan tenaga kerja khusus di Mimika, maka pihaknya berusaha mendirikan PJK3 membantu pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Papua.

“PJK3 ini merupakan program yang memberi pelatihan dasar K3 kepada para pekerja Papua yang memenuhi syarat. Apalagi PJK3 ini yang merupakan satu-satunya di Papua dan Papua Barat, akan mendukung K3 kepada perusahaan yang bersertifikasi Kemennaker,” ungkapnya dalam sambutan.

Sementara VP Community Technical Advisor Community Relations PTFI, Arnold Kayame mengatakan, di Mimika daerah industri, kehadiran PTFI cukup membantu dan menjadi faktor penggerak tumbuh kembangnya beberapa perusahaan. Ini jadi catatan penting bahwa K3 merupakan faktor utama, karena kalau bekerja dengan kondisi yang tidak aman, maka tujuan produktivitas tidak tercapai.

Karenanya Freeport menekankan nilai-nilai kepada kontraktor bahwa keselamatan adalah faktor utama.

“Terimakasih kepada Kemenaker sudah membantu mempercepat rentang kendali dengan adanya PK3 dalam memberi pelatihan K3 dengan sertifikasi Kemennaker. Dan kepada para kontraktor untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga K3 yang jadi prioritas bisa terwujud,” ujarnya.

Sekretaris Disnaker Mimika, Santi Sondang menambahkan, banyak perusahaan yang menggunakan pelayanan PJK3 untuk kemajuan perusahaan, dan perusahaan yang tidak menerapkan prinsip K3 akan cenderung merugi.

Hal ini dikarenakan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan isi penting dan terus diawasi oleh pemerintah.

“Perusahaan yang gagal menerapkan K3, berisiko untuk kehilangan izin operasinya. Karenanya pemerintah selalu melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan K3 di perusahaan,” katanya.

Permennaker nomor 4 tahun 1996 merupakan definisi dari perusahaan pemberi jasa K3. Dimana PJK3 merupakan badan yang membantu perusahaan dan sudah mendapatkan otorisasi pemerintah.

“Kebutuhan K3 sudah jadi keharusan. Apalagi kecelakaan kerja  berawal dari ketidaknyamanan di perusahaan. Olehnya, kami himbau kepada seluruh perusahaan terus melakukan pencegahan dengan memastikan semua aspek secara baik,” tuturnya.

 

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *