Kemendes PDTT Miliki Standar Sendiri Terkait Regulasi yang Diterbitkan

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengisi kuliah umum di Jombang. (Foto: Ist)
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengisi kuliah umum di Jombang. (Foto: Ist)

JOMBANG | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Kemendes PDTT memiliki standarisasi sendiri terkait regulasi yang bakal diterbitkan oleh Kementerian yang dipimpinnya.

Kata dia, regulasi apapun yang diterbitkan itu harus memiliki ‘Village Summary’ (ringkasan desa). Seperti saat Pejabat Eselon Satu yang melapor kepadanya harus ada ‘Executive Summary’.

“Penjelasan ini sendiri, agar mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya,” kata Menteri Halim saat memberi Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Hal ini berkaca pada pengalaman dirinya saat menjabat Ketua DPRD Jombang menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat, yang begitu panjang dan kadang justru menyulitkan.

“Kita saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa. Olehnya di Kemendes, saya meminta segala sesuatu itu harus dilengkapi dengan Village Summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh,” katanya.

Selanjutnya, Gus Menteri, sapaan akrabnya memaparkan soal BUMDes. Dikatakannya kepada peserta kuliah yang terdiri dari Pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa mengikuti secara Online dan Offline itu, BUMDes itu diharuskan mengambil Core Bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain.

Pengambilan Unit Usaha itu, agar BUMDes tidak menganggu perputaran ekonomi warga desa dan justru harus menjadi ujung tombak rebound ekonomi di desa.

Termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117 menegaskan, jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.

BUMDes saat ini telah dipayungi oleh UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan BUMDes, pasalnya selama ini terkesan terhalangi karena statusnya bukan Badan Hukum hingga sulit untuk mengakses permodalan.

“BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum,” kata Gus Menteri.

Setelah itu, dilanjutkan diskusi Lintas Kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.

Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa. Olehnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya, masa kepemimpinan BUMDes nantinya tidak sama dengan Kepala Desa.

RPP yang telah rampung 100 persen itu berisi penegasan-penegasan soal posisi BUMDes. Yaitu BUMDes miliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT.

“Dalam RPP itu, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi oleh Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Udang-undang yang berlaku.

“Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes tapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Tetapi satu desa bisa dirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah.

Turut hadir dalam Kuliah Umum itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Ketua DPRD Jombang H.Mas’ud Zuremi.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI