TIMIKA | Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi, yakni Rp150 ribu.
Meski demikian tidak semua daerah di Indonesia akan mengikuti surat edaran tersebut. Salah satunya Kabupaten Mimika, Papua.
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mejelaskan, pada Selasa malam Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob telah melakukan pertemuan virtual bersama Menteri Kesehatan, Menko PMK dan Ketua Tim Gugus Nasional.
Dalam pertemuan itu, Johannes Rettob mempertanyakan maksud dari surat edaran tersebut. Dimana, dijawab oleh Menteri Kesehatan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk Pemerintah daerah yang menggunakan rapid test buatan Indonesia.
“Jadi surat itu dibuat untuk Pemerintah Kabupaten Kota jika menggunakan rapid test buatan Indonesia yang saat ini sedang disiapkan oleh BPBD,” katanya saat diwawancara di Timika, Rabu (8/7).
“Fakta hari ini apakah rapid test buatan Indonesia ada di Timika, ada di Jakarta apa tidak” tambahnya.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu juga bahkan dipertanyakan berapa banyak dari lebih dari 500 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia yang telah menerima rapid test buatan Indonesia.
Wakil Bupati juga melaporkan bahwa di Mimika telah dibuat Peraturan Bupati untuk menyediakan layanan rapid test kepada pelaku perjalanan yang akan keluar dari Kabupaten Mimika.
“Layanan rapid test ini bukan diwajibkan oleh Pemkab Mimika, tetapi pelaku perjalanan yang harus mengantongi surat bebas covid ini mengikat pada surat edaran tim Gugus Pusat,” tutur Reynold.