Kemenkumham Papua Gelar Rapat Virtual Tim Pora di Timika

RAPAT - Suasana rapat virtual Tim Pora di Hotel Horison Ultima Timika. (Foto: Anya Fatma/SP)
RAPAT | Suasana rapat virtual Tim Pora di Hotel Horison Ultima Timika. (Foto: Anya Fatma/SP)

Namun dari sisi lain, dampak negatif harus dicermati, oleh karena itu dalam hal pengawasan dan keberadaan orang asing pada saat berada di Indonesia, imigrasi tidak bisa bekerja sendiri harus secara bersama-sama membangun koordinasi dan sinergitas dengan semua anggota Tim Pora karena masing-masing anggota tim Pora memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Diketahui, anggota Tim Pora tingkat Provinsi Papua dalam melaksanakan tugasnya memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan mengenai hal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan orang asing yang berada di wilayah Papua.

Selain itu, Tim Pora juga mempunyai fungsi koordinasi pertukaran dan mengumpulkan data dan informasi keberadaan orang asing secara berjenjang sampai dengan tingkat desa atau kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.

“Anggota tim diharapkan juga selalu bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka pengawasan orang asing, menyusun rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil termasuk operasi mandiri setiap instansi anggota tim,” katanya di Hotel Horison Ultima.

Tema rapat ini adalah optimalisasi stakeholder tim Pora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di lintas batas negara Provinsi Papua pada era kenormalan baru, seperti diketahui bersama Provinsi Papua berbatasan langsung dengan negara PNG.

Lanjutnya, permasalahan aktual dan faktual yang mengemuka pada daerah perbatasan adalah ilegal entry, kejahatan perdagangan atau penyelundupan narkotika dan kejahatan transnasional lainnya

“Sehingga memerlukan perhatian pengawasan dan penanganan secara serius oleh anggota tim Pora,” tuturnya.

Murdjito juga mengimbau kepada seluruh anggota agar dalam era kenormalan baru di tengah situasi pandemi, dalam melakukan pengawasan dan operasi gabungan, semua anggota tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam rapat ini juga dilakukan launching aplikasi SA PAPUA (sistem aplikasi pelayanan perlintasan untuk anda) sebagai terobosan baru dalam rangka pendataan bagi lintas batas di seluruh pos lintas batas tradisional di Provinsi Papua serta penandatanganan perjanjian kerjasama penegakan hukum keimigrasian antara kantor imigrasi kelas II TPI Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *