Kementerian Dalam Negeri Anulir Hasil Pansus Wakil Bupati Nduga

Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge.
Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge.

JAYAPURA | Ketua DPRD Nduga Ikabus Gwijangge menilai rapat paripurna dalam rangka penyerahan dan penetapan wakil bupati sisa periode 2017-2022 yang digelar pada 26 April 2021 lalu tidak sesuai dengan pasal dan undang-undang yang berlaku, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri

Menurutnya, sisa jabatan untuk duduk di bangku wakil bupati sesuai aturan yang tercantum semestinya harus lebih dari 18 bulan dari sisa masa jabatan yang ada berdasarkan Pasal 176 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pengisian kekosongan Wakil Bupati Nduga tidak bisa dilakukan karena sisa masa jabatan wakil bupati kurang hanya 14 bulan, terhitung sejak Kekosongan tanggal 15 Maret 2021. Namun beberapa anggota pansus dan Wakil Ketua II DPRD Nduga tetap melaksanakan rapat paripurna itu pada 26 April 2021, padahal surat dari Kemendagri sudah keluar pada 21 April 2021,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler Minggu (2/5/2021) sore.

Ia juga menyayangkan terkait pelaksanaan rapat paripurna itu, lantaran tidak ada komunikasi dan koordinasi kepada dirinya selaku Ketua DPRD Nduga.

“Tidak ada Koordinasi yang dilakukan, sidang juga dinilai menyalahi aturan karena sidang hanya dipimpin satu orang, seharusnya minimal dua orang pimpinan sidang. Selain itu sidang tetap dilakukan padahal surat dari Mendagri sudah ada,” tegasnya.

Di samping itu, kata Ikabus dalam proses pemilihan yang dilakukan sempat terjadi selisih paham antara dua kandidat perihal hasil pengumuman perolehan suara.

“Setelah melakukan voting ternyata suara terbanyak atas nama Dinar Kelnea sementara calon wakil lainnya yakni Lanius tidak terima perolehan hasil itu. Sebagai pimpinan DPRD saya langsung menyurat ke Mendagri supaya lebih jelas, dan hasilnya sudah ada. Saat ini baiknya kita semua patuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen OTDA,” pungkasnya.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk bergandengan tangan menghormati aturan yang ada tanpa harus melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

penulis : Aswad
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *