Kendaraan Plat Nomor Luar Timika Tidak Diperbolehkan Isi BBM Subsidi

Petugas Dishub saat melakukan pengawasan di SPBU Nawaripi, Jumat (2/12/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Petugas Dishub saat melakukan pengawasan di SPBU Nawaripi, Jumat (2/12/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui tim terpadu pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Mimika kini melakukan pengawasan di setiap SPBU.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat pada Rabu 23 November 2022 bersama Plt. Bupati Mimika, dan Surat Perintah Tugas dari Pj Sekda Kabupaten Mimika Nomor: 094/904/2022 tanggal 25 November 2022.

Dalam rapat tersebut disepakati kendaraan dinas plat merah, kendaraan dinas plat TNI dan Polri, dan kendaaran plat nomor luar Timika (Papua) tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU.

Selain itu kendaraan yang mengisi BBM subsidi juga tidak boleh secara berulang pada hari yang sama.

Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di setiap SPBU akibat antrean kendaraan yang akan mengisi BBM. Disamping itu, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,

Dalam rapat itu juga, tim gabungan akan memeriksaan KIR Kendaraan.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Mimika, Hendrikus Hayon mengatakan, penertiban ini akan dilaksanakan secara terus menerus, dan hari ini, Jumat (2/12/2022) merupakan hari pertama tim gabungan melakukan pengawasan di seluruh SPBU yang ada di Mimika.

“Ini kita laksanakan untuk mengurai kemacetan, surat-surat kendaraan juga kami harapkan bisa dilengkapi sebab kami turun pengawasan sesuai dengan tupoksi misalnya pihak Dishub akan menanyakan mengenai surat-surat, dan lainnya,” katanya.

Selain itu, untuk kendaraan plat merah tidak diizinkan mengisi BBM Subsidi, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk sampah masih diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

“Kami juga sosialisasikan bahwa pengguna kendaraan berplat di luar Timika agar mengisi BBM non subsidi, karena kuota BBM subsidi dihitung sesuai dengan jumlah kendaraan yang tentunya terdata di Samsat,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia pihak tim gabungan akan memberikan sosialisasi agar para pengguna kendaraan bisa mengurus surat-surat kendaraannya, sebab jika tidak mengurus, maka kendaraan tersebut hanya bisa menggunakan BBM non subsidi.

“Bukan mereka tidak boleh mengisi ya tapi mereka dianjurkan isi di BBM non subsidi. Kalau ada kendaraan yang tidak ada platnya tetap kita mintai surat-surat untuk memastikan, selain itu surat uji kir misalnya jika mati maka harus mengisi di BBM non subsidi, sehingga mereka harus mengurus untuk pengujian sehingga bisa mengisi BBM subsidi,” ujarnya.

Saat ini, kata Hendrikus pihaknya baru sebatas memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik kendaraan.

“Karena jika tidak mematuhi urus surat-surat, maka dia akan mengisi BBM non subsidi, jadi kita sarankan untuk mengurus surat yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *