Kepala DPMPTSP Mimika: Pertamini Wajib Memiliki Ijin

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Willem Naa. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Willem Naa. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mimika, Papua Willem Naa menjelaskan Pertamina Mini atau Pertamini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios-kios wajib memiliki ijin.

“Khsusus untuk penjual BBM seperti pertamini yang ada di jalan-jalan itu wajib harus urus ijin karena itu adalah salah satu penyebab minyak dikatakan susah di Kabupaten Mimika,” kata Willem Naa ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2022).

Saat ini, penjual BBM Pertamini sangat banyak di Timika sehingga perlu untuk ditertibkan.

“Bayangkan berapa ratus ribu pertamini kecil di jalan-jalan, satu pemilik pertamini dalam satu hari kalau ambil 10 liter dikali yang banyak itu sudah berapa ton, sementara warga kesulitan,” katanya.

Menurutnya, selama ini semua tempat usaha seperti kios kecil mengurus ijin, sehingga yang mengambil minyak untuk dijual wajib memiliki ijin.

“Sampai hari ini belum ada ijin menyangkut itu, padahal objek-objek kecil, mama-mama yang punya apa saja dipasar kios warung makan semua ada ijin, sehingga ini perlu ditertibkan kami akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk masalah ini,” ujar Willem.

Dijelaskan untuk memperoleh ijin, harusnya berkoordinasi dengan pihak pertamina, kemudian ke Disperindag dan nantinya Disperindag yang akan mengusulkan ke dinas perijinan untuk mengeluarkan ijinnya.

“Kita akan cari pabrik yang datangkan itu. Harus ada rekomendasi dari instansi teknis,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *