Kepolisian Asmat Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Hendrian Syahputra. STr.K. Foto: Fagi Difinubun
Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Hendrian Syahputra. STr.K (Foto: Fagi Difinubun)

MERAUKE | Kepolisian Resor Asmat, Papua, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kantor kas Bank Papua Distrik Suator, ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Hendrian Syahputra menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.

“Tersangka berinisial YYK (37)  dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan, Rabu kemarin,” kata Hendrian, Kamis (18/2/2021). 

Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan kepala kantor kas Bank Papua Distrik Suator, dan terjadi pada tahun 2017 lalu.

Dari hasil pemeriksan terjadi penyalahgunaan wewenang hingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp702.416.952.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Papua, terjadi kerugian negara sebesar Rp702.416.952,” ungkap Hendrian.

 

Reporter: M. Dul
Editor: Aditra 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan