TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Provinsi Papua akan memanggil petugas rumah sakit tempat dimana pelaku pembuang bayi melakukan proses bersalin untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk pengembangan kasus.
“Kami masih periksa KN (pelaku laki-laki), sementara untuk CN (pelaku perempuan) masih dirawat karena kondisinya kurang memungkinkan,” kata Kasat di ruang kerjanya, Senin (15/02/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman dengan memeriksa petugas di rumah sakit, dimana CA ini melakukan persalinan.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bayi perempuan itu dilahirkan di salah satu rumah sakit. Karenanya, kami akan periksa beberapa orang di rumah sakit tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pasangan muda-mudi ini masuk di rumah sakit tersebut pada 12 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIT.

Kemudian, keluar dari rumah sakit tersebut pada pukul 18.30 WIT pada hari yang sama.
“Jadi pada saat perempuan ini dibawah ke rumah sakit, usia kehamilan 33 Minggu atau belum waktunya. Proses kehamilan dilakukan normal, tapi bayinya prematur dan beratnya hanya 1,8 kilogram,” jelasnya.