TIMIKA | Aparat Kepolisian Polres Mimika, Provinsi Papua mengamankan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang merupakan anak buah Joni Botak.
Penangkapan dilakukan, Jumat (29/5) di sekitar Shelter (wisma atlet) yang merupakan salah satu tempat isolasi bagi orang terpapar Covid-19 di Mimika.
“Memang benar, kami telah menangkap TW dan YM yang diduga anak buah Joni Beanal atau Joni Botak, pimpinan KKB Kalikopi. Dimana, keduanya diduga terlibat dalam aksi penembakan di wilayah Kuala Kencana beberapa waktu lalu, ” kata Kapolres melalui pres release yang diterima seputarpapua.com, Sabtu (30/5).
Ia menjelaskan, TW dan YM diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan di Kuala kencana pada 30 maret 2020 yang mengakibat satu WNA Selandia Baru meninggal dunia.
“TW dan YM sendiri berada di wisma atlit, karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama Jalan Ahmad Yani, oleh tim gugus tugas Covid-19 dan dinyatakan positif IGM berdasarkan Rapid Test sehingga harus menjalani isolasi,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polisi melakukan pemantauan terhadap TW dan YM dari luar shelter. Diketahui TW dan YM pernah berusaha kabur lompat tembok, namun berhasil diamankan kembali untuk dilakukan pengobatan.
“Kemudian, pada Jumat (29/5) kemarin, kami dapat informasi bahwa TW dan YM dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil Test Swab. Sehingga tim mengamankan saat keduanya pada saat keluar dari wisma atlet lalu dibawa ke Mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa TW dan YM, keduanya mengakui adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan awal, TW terlibat dalam kejadian penembakan di Kuala Kencana beberapa waktu lalu. Sehingga dilakukan pengambilan keterangan dalam bentuk BAP, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020
“Keduanya kooperatif selama pemeriksaan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, TW menjelaskan secara detail mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan. Selain itu ia menjelaskan siapa-siapa pelaku penembakan di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 lalu.
Sementara YM mengaku sebagai pasukan. Namun, belum ada keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dilepaskan dan dikenai wajib lapor.
Kapolres menambahkan, adapun peran dari TW dalam penembakan di Kuala Kencana adalah membawakan tas amunisi milik Joni Botak.
“Untuk TW dilakukan penahanan terkait keterlibatan aksi penembakan yang dilakukan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan