TIMIKA | Satreskim Polres Mimika menetapkan tersangka baru berinisial MM dalam kasus pembunuhan seorang remaja yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, pada Minggu (15/6) lalu.
MM ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan Tadius Akimuri (16) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M. Burhanudin Yusuf Hanafi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Mimika, Iptu Andi Suhidin mengatakan, dari hasil penyelidikan MM diketahui membantu pelaku utama MP untuk melakukan perbuatan kriminal.
“MM ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membantu MP, saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Iptu Andi di ruang kerjanya, Rabu (17/6).
Andi menerangkan, pada saat peristiwa itu terjadi, MM memberikan sebilah parang kepada MP. Parang itulah yang digunakan MP untuk melakukan pembacokan terhadap korban.
“Dari keterangan, saat kejadian MM melihat MP dipukul. Sehingga MM mengambil dua buah parang kepada MP. Dimana parang tersebut diketahui milik MP,” terangnya.
Ia menerangkan, untuk kasus ini, pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timika.
“Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni turut serta dan menyediakan alat dalam perbuatan tersebut,” katanya.
Sementara MP sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsidier Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Tinggalkan Balasan