Kepulauan Yapen Studi Banding di Timika, Mimika Tunjukkan Command Center

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Pj Sekda Mimika Marthen Paiding bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melihat Command Center milik Pemkab Mimika. (Foto: Anya Fatma/SP)
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Pj Sekda Mimika Marthen Paiding bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melihat Command Center milik Pemkab Mimika. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua yang diwakili 14 Distrik dan Asisten I Bidang Pemerintahan melakukan studi banding kewenangan distrik di Kabupaten Mimika.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob yang menerima para tamu dari kabupaten tetangga ini langsung mengajak rombongan untuk melihat secara langsung Command Center milik Pemkab Mimika. Tidak hanya itu, mereka juga langsung melakukan video call dengan petugas di Distrik Kokonao dan Petugas Kesehatan di Atuka.

Sebagai tuan rumah, John mengaku sudah seharusnya memberikan dukungan dan juga bisa memberikan masukan yang bermanfaat untuk Kabupten Kepulauan Yapen.

Pemkab Mimika saat ini telah menerapkan kewenangan oleh distrik. Dimana masing-masing distrik sudah membuat laporannya sendiri seperti LPPD, Lakip maupun Sakip. Jadi apa yang dilakukan oleh OPD semua juga dilakukan oleh distrik.

“Yang mau di lihat ini pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada distrik karena distrik ini sudah menjadi OPD berarti segala apa yang dibuat oleh distrik bisa dibuat sendiri,” kata John di Kantor Pusat Pemerintah, Selasa (17/3).

John menjelaskan, dalam peraturan daerah ada beberapa hal yang diserahkan dan sudah dijalankan secara keseluruhan, selanjutnya hanya akan dilakukan pengawasan oleh pimpinan daerah dan BPKAD.

Di Mimika saat ini pelayanan Disdukcapil sudah bisa dilakukan di dua distrik yakni Distrik Mimika Baru dan Mimika Timur, meski begitu akan tetap diverifikasi oleh Disdukcapil.

“Jadi semua bisa dilakukan di distrik tidak perlu jauh-jauh lagi. Apa lagi jaringan sudah ada, prasarana sudah ada maka semua pelayanan ke masyarakat dapat dilakukan di distrik,” jelas John.

Pj Sekda Mimika, Marthen Paiding menambahkan, beberapa kegiatan pelayanan juga sudah dilakukan oleh distrik sebagai bentuk pelimpahan kewenangan. Salah satunya adalah pengurusan Perijinan ada yang sudah bisa diberikan oleh kepala distrik dengan batasan-batasan yang sesuai dengan kewenangan.

“Jadi kalau hanya mau urus ijin kios masa mau datang lagi Kesini (Kantor Puspendik-Red), bisa datang saja ke distrik. Dengan begini pelayanan itu didekatkan ke masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan

Selanjutnya, Porto Numberi Asisten I Bidang Pemerintahan pada Kabupaten Kepulauan Yapen mengatakan, Mimika dipilih sebagai tujuan studi banding karena Mimika yang telah melaksanakan pelimpahan kewenangan daerah kepada kepala distrik dan semuanya berjalan.

“Sementara kami di Kabupaten Kepulauan Yapen pelimpahan kewenangan ini sampai saat ini memang sudah bahas cuma belum terlaksana,” katanya.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan ini tidak serta kertas hanya diturunkan begitu saja tetapi bagaimana penjabaran dari peraturan Pemerintah sehingga bisa dijadikan Perda kemudian pelimpahan kewenangan itu bisa dilaksanakan dengan baik di tingkat distrik.

“Kami akan lakukan kunjungan ke Distrik Mimika Baru dan Mimika Timur untuk kami jadikan sampel studi banding ini,” katanya.

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI