Kesbangpol: Banyak Ormas di Mimika Hanya Aktif saat Event Tertentu

Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba menyebut terdapat sekitar 60 lebih organisasi massa (ormas) di daerah itu namun yang aktif hanya sekitar 30an.

Dikatakan, keaktifan ormas ini tergantung dari ormas masing-masing. Kesbangpol juga kini sedang melaksanakan beberapa langkah untuk membangkitkan keaktifan ormas di Mimika.

“Jadi dengan mereka menginput data secara sistim ke kita, artinya bukan kita saja kesbangpol yang aktif, tapi mereka juga aktif sehingga melalui sistim yang sudah terbangun ini, maka kita sama-sama saling melihat program apa yang mereka lakukan,” kata Yan ketika diwawancarai, Selasa (15/11/2022).

Melalui sistim online yang dilakukan oleh pihak Kesbangpol, nantinya setiap ormas bisa melaporkan secara aktif kepada Kesbangpol. Sebab sesuai dengan aturan, setiap ormas wajib melaporkan programnya ke Kesbangpol.

“Sebelumnya karena sistimnya manual sehingga ada yang kalau mau lapor bisa , tidak juga bisa. Tapi kalau dengan begini bisa saling interaktif, kita bisa peringatkan juga bahwa program belum jalan, kendalanya apa dan seterusnya,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan kebanyakan ormas juga hanya aktif disaat event tertentu.

“Kalau ada event tertentu baru muncul kalau sudah lewat tidur lagi seperti mati suri nanti kalau ada event muncul lagi. Harusnya mereka aktif,” ujarnya.

Selain itu dalam sistim yang sementara dibangun oleh Kesbangpol juga ia berharap nantinya tidak ada lagi dualisme kepemimpinan.

“Dengan sistim (online) yang kita bangun ini saya berharap tidak ada lagi dualisme kepemimpinan, nanti yang satu sudah masuk (daftar) yang lain juga mau masuk sudah tidak bisa lagi, jadi kami berharap kedepannya bisa tertata dengan baik kita punya ormas yang ada di Mimika ini,” jelasnya.

Kemudian ada ormas induk yang memiliki cabang-cabang. Ini juga kata Yan wajib mendaftarkan ke Kesbangpol.

“Ini kita mulai penataan supaya mereka tau. Misalnya KKBSU ada 37 cabang jadi 37 ini harus berkolaborasi dengan KKBSU, sama dengan KKSS misalnya ada 37 cabang mereka harus kolaborasi, nanti kita akan bangun seperi itu,” katanya.

Sejak tahun 2018 kata Yan, kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan terdaftar sudah dicabut dari Kesbangpol yang ada di Provinsi/Kabupaten dan terpusat di Direktorat Jenderal Ormas, Kemendagri, di daerah hanya memverifikasi dan membantu mendaftar secara online.

“Kita akan integrasikan yang ada di kita dan di pusat saya juga sudah minta agar kami terintegrasi dengan direktur ormas sehingga nanti kita akan minimalkan dualisme-dualisme,” ujarnya.

Menurut Yan dualisme dalam suatu ormas terjadi bisa saja karena memiliki kepentingan lain.

“Kenapa dualisme karena punya kepentingan lain, padahal sebenarnya satu dia panglima tertinggi itu AD/ART sebenarnya sehingga selama ini aturan di Undang-undang terkait dengan ormas itu diselesaikan iternal mereka nanti kalau inkra di pengadilan baru sah, jadi pemerintah tidak punya kewenangan intervensi paling mediasi saja,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.