Keterangan Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah di Mimika Masih Didalami KPK

PLT Jubir KPK, Ali Fikri
PLT Jubir KPK, Ali Fikri

TIMIKA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pemeriksaan para saksi sudah dilakukan sejak Senin (9/11) hingga Kamis (12/11).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (12/11) sebanyak 6 orang saksi kembali diperiksa.

Mereka diantaranya, Rahmawati Rasyid PNS (Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan gereja Kingmi Tahap I), Lalu Mikson PNS (Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten. Mimika Tahun 2015).

Selanjutnya, Risiard Waromi Pensiunan PNS (Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Abi Bua Rano PNS (Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016), dan Yuricha Belo, PNS pada dinas PU (Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 1 TA 2015).

Kata Fikri, untuk 5 saksi didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini.

Sedangkan 1 saksi, yakni Agustina Saklil, PNS (Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika) dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek tersebut.

“Untuk 1 saksi dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek tersebut,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Jumat (13/11).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *